Susun Perencanaan dan Anggaran Melalui SIPD

  • Bagikan
Sekab Konkep, H. Cecep Trisnajayadi
Sekab Konkep, H. Cecep Trisnajayadi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --- Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) makin dioptimalkan. Hal tersebut untuk menjamin terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Terbaru, Pemkab melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pelatihan untuk pengaplikasian SIPD tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konkep, H. Cecep Trisnajayadi, mengatakan, SIPD merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang wajib dilaksanakan. Setiap pemerintahan dari desa, kelurahan sampai pusat, wajib mengaplikasikannya.

“Saat ini kita tidak bisa lagi untuk mundur ke belakang. Sebab saat ini dan ke depan, akan berhadapan dengan perkembangan teknologi. Jadi sekarang bagaimana kita bisa menyesuaikan dan mengupgrade diri untuk bisa menghadapi perkembangan zaman tersebut,” ujar Sekab Konkep, H. Cecep Trisnajayadi, Selasa (27/2).

Ia mengingatkan, agar semua aparatur di lingkup Pemkab Konkep mulai dari kepala desa, lurah, camat hingga Kepala OPD untuk cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Sebab dalam SIPD, semua yang akan dilakukan akan terpantau. Sehingga ketika terjadi kesalahan maka akan memiliki dampak.

“Mungkin dulu yang diperiksa itu terkait perencanaan dan penganggaran hanya sebatas Pemerintah Daerah dan OPD saja. Tapi saat ini semua akan diperiksa, sampai ke desa dan kelurahan. Jadi saya mengingatkan untuk cermat dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Karena jika tidak akan berakhir dengan bui. Jadi mari kita lakukan perencanaan dan penganggaran dengan baik dan benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Konkep, Safiuddin Alibas, menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari Musrenbang terkait penginputan usulan desa ke Pemkab yang wajib dimasukkan dalam aplikasi SIPD.

“Pada pelatihan ini kita kembali mengingatkan kepada semuanya bahwa usulan tersebut wajib dimasukkan ke dalam SIPD. Sebab jika tidak diinput, maka dianggap tidak mengusulkan. Untuk kepala desa, ketika mengusulkan diharapkan menginput yang menjadi kewenangan kabupaten. Seperti program strategis nasional yakni penanganan stunting, investasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengembangan pariwisata desa dan lainnya,” pinta Safiuddin Alibas, kemarin. (b/jib)

  • Bagikan