KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Seremonial nota kesepahaman yang ditandatangani Kajari, Herlina Rauf dan Kadis Dikbud Konsel, Erawan Supla Yuda itu memuat tentang bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024.
Kajari Konsel, Herlina Rauf mengatakan, terjalinnya kerja sama itu untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam Nawacita. Salah satu poinnya untuk menolak negara lemah, dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
“Hal ini dilakukan dengan membangun budaya hukum. Salah satunya pengkoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan yang nantinya akan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelas Herlina.
Makanya, ia berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama itu, bisa saling membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kejari dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Kepala Dinas Dikbud Konsel, Erawan Supla Yuda, mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi negara dan memerkuat pengawasan serta perlindungan hukum. Sehingga dapat meminimalisir masalah hukum yang terjadi di instansinya.
“Kami berharap melalui kerja sama ini bisa lebih menguatkan sinergitas antara penyelenggaraan pemerintah dari segmen pendidikan dan kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri Konsel. Utamanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya. (c/ndi)