KPU Muna Peduli Anggota Adhoc Korban Kecelakaan Kerja

  • Bagikan
Ketua KPU Muna, LM. askar adi Jaya (kiri) saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja pada La Ode Hipno (kanan) di saksikan anggota KPU Muna, sekretaris dan staf KPU Muna. (Dedeh Ayu/KENDARI POS)
Ketua KPU Muna, LM. askar adi Jaya (kiri) saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja pada La Ode Hipno (kanan) di saksikan anggota KPU Muna, sekretaris dan staf KPU Muna. (Dedeh Ayu/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Muna peduli dengan anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Lembaga yang dipimpin LM. Askar Adi Jaya menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024.

Ketua KPU Muna, LM. askar adi Jaya mengatakan pengusulan santunan kecelakaan kerja sudah dilakukan sejak tahun 2023, namun baru terealisasi. Penyerahan santunan ini diberikan kepada empat anggota adhoc yang mengalami kecelakaan kerja. Masingmasing, satu orang luka berat dan tiga orang luka sedang. Terhadap laporan kecelakaan kerja, KPU Muna sebelumnya sudah melakukan pengecekan fakta di lapangan dan menindaklanjuti.

“Sebelumnya, dalam pengulusan ini kami harus melakukan beberapa hal seperti pendataan untuk memastikan terhadap pihak mengalami kecelakaan kerja. Kemudian, mengidentifikasi mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan dipastikan apakah memenuhi untuk mendapatkan santunan. Serta dilakukan verifikasi yakni mengunjungi pihak-pihak yang mengalami kecelakaan kerja,” kata LM. askar, Selasa (27/2).

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan santunan kecelakaan kerja, yakbi meninggal dunia, luka berat dan luka sedang. Sehingga mekanisme pembayarannya sesuai jenis kecelakaan.

“Metode pemberian dilakukan secara tunai kepada pihak yang mengalami kecelakaan kerja. Tentunya, ini menjadi ke- Muna terhadap anggota badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPu Muna, Halisi ran KPu nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

“Pemberian santunan dilihat dari luka sedang atau beratnya serta dilakukan perawatan inap atau tidak. Khusus cacat permanen diberikan santunan rp 16 juta lebih. Sedangkan, kecelakaan sedang serta tidak dirawat inap mendapatkan santunan rp 2 menambahkan penyerahan santunan kecelakaan kerja diatur dalam peratu- wajiban KPu Kabupaten juta,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan