KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peningkatan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat pada segala bidang, diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah dengan membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konkep, Sekab Konkep, H. Cecep Trisnajayadi, menjelaskan, untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat, maka Pemkab Konkep akan membentuk dua OPD baru, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Pada dasarnya setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemkab itu untuk memermudah masyarakat. Termasuk pembentukan OPD baru ini,” ujar Cecep Trisnajayadi, Senin (26/2). “Jenderal” ASNASNASN Konkep itu mengungkapkan, pembentukan OPD baru tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Saat ini peraturan daerah pembentukan dua OPD sedang dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jadi untuk persetujuannya (Kemendagri), kita sudah dapatkan dan saat ini sedang dilakukan harmonisasi di Kemenkumham. Sambil menunggu tahapan tersebut, kami juga menanti kesiapan dari DPRD Konkep untuk melakukan sidang penetapan Perda pembentukan dua OPD ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Cecep Trisnajayadi menjelaskan, sebenarnya pembentukan dua OPD sudah digagas sejak tahun 2023 lalu. Namun karena padatnya jadwal DPRD Konkep yang turun mendengarkan aspirasi masyarakat, maka pembahasan di tingkat parlemen mengalami keterlambatan.
“Awalnya kami berharap agar penetapan Perda pembentukan dua OPD ini bisa dibahas bersamaan dengan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Konkep 2024. Namun karena waktu yang tidak memungkinkan jadinya ditunda. Kami mendorong agar bulan ini anggota DPRD bisa melakukan sidang penetapan Perda tersebut,” pungkasnya. (c/jib)