Klaim lima Kursi, PDIP Bidik Kursi Ketua

  • Bagikan
Ketua DPC PDiP Kabupaten Kolaka, Suasana
Ketua DPC PDiP Kabupaten Kolaka, Suasana

KENDDARIPOS.CO.ID -- Pleno hasil pemungutan suara pemilihan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kolaka, telah tuntas dilakukan pada tingkat kecamatan. sejumlah partai politik mulai mengkalkulasi jumlah perolehan suara dan kursi yang akan diraih di parlemen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan salah satu Parpol peserta Pemilu mengklaim mendapatkan suara dan kursi terbanyak di Parlemen Kolaka.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kolaka, suasana, mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan pihaknya pada setiap kecamatan, Parpol besutan Megawati soekarnoputri itu dapat meloloskan lima orang Calegnya ke DPRD Kolaka periode 2024-2029. “semua Dapil ada Caleg kami yang lolos. Di Dapil 1, 3 dan 4 masing-masing satu dan pada Dapil 2 ada dua orang. Caleg kami yang lolos itu adalah Muh. agil siraj, anita Tandipuang, Nathaniel Marthen, I Ketut arjana dan Margaretha,” sebutnya, senin (26/2).

Dengan hasil demikian, maka suasana mengklaim jika partai berlambang banteng tersebut meraih kursi dan suara terbanyak di Parlemen Kolaka. Olehnya itu, PDIP akan menduduki kursi Ketua DPRD untuk lima tahun ke depan. “Perolehan suara PDIP pada Pileg DPRD Kolaka sebanyak 23.372. sedangkan partai lain yang juga mendapatkan lima kursi itu suaranya 20.062. Jadi, kami yang terbanyak sehingga PDIP yang akan menduduki kursi ketua,” klaim suasana.

sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kolaka, Muhammad sabil ZY mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan siapa saja Caleg DPRD Kolaka yang lolos pada Pemilu 2024. alasannya, pleno pembacaan hasil tiap kecamatan masih berlangsung.

“Perhitungan dan penetapam perolehan kursi DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. Itu paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, atau terdapat permohonan perselisihan hasil paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan secara nasional pasca putusan MK,” jelas sabil ZY, kemarin. (b/fad)

  • Bagikan