Andap Patenkan Sistem Merit

  • Bagikan
Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

--Pemprov Terima Lebih 10 Surat Teguran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Praktek "KKN' masih kerap dipakai dalam penempatan jabatan struktural. Hal itu terbukti dengan banyaknya surat teguran yang dilayangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejak 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima lebih dari 10 surat teguran.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tak ingin mengulangi kesalahan pendahulunya. Penempatan jabatan harus didasari kompetensi. Yang mana, semuanya merujuk pada aturan. Menurutnya, pemahaman dan penerapan konsep bekerja sangat penting agar tidak keliru menafsirkan regulasi.

"Kita harus bekerja sesuai aturan. Pedomannya, ada Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Ada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kementerian PANRB dan Peraturan Gubernur (Pergub). Semuanya, harus mematuhi aturan tersebut sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," jelas Andap kemarin

Mengenai kepatuhan terhadap aturan dan penghargaan terhadap hak pegawai, Andap mengaku prihatin. Sejak 2018, Pemprov Sultra banyak menerima surat teguran dari KASN. Sepatutnya, surat teguran ini tak perlu ada jika aturan benarbenar dijalankan. Namun ia tak ingin balik kebelakang. Saat ini, waktunya yang tepat untuk melakukan perbaikan.

"Ada kurang lebih 10 surat. Suratsurat tersebut menyoroti masalah dalam proses seleksi, penempatan, promosi, rotasi, serta pemberhentian pegawai tanpa prosedur yang benar. Perjanjian kinerja dan seleksi pegawai harus didasari hukum yang berlaku," ungkap Andap.

Proses penempatan jabatan lanjutnya, harus melalui mekanisme lelang jabatan terbuka. Setiap calon, wajib melewati uji kelayakan baik secara teknis, sosial dan kultural. Tahapan ini harus dilakukan demo menjaga hak-hak para abdi negara. Sebab ASN yang sudah memenuhi syarat, memiliki hak yang sama mendapat promosi sesuai kompetensi. Untuk itulah, sistem merit harus diterapkan. (c/rah)

  • Bagikan

Exit mobile version