KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk mendorong pembangunan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu menyusun regulasi. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Agar tidak terjadi kesalahan dan tumpang tindih, Pemprov kerap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio, mengatakan masukan dan pertimbangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sangat urgen. Apalagi Pemprov tengah menyusun beberapa rancangan produk hukum daerah. Lewat konsultasi ini, upaya penyusunan regulasi yang dapat mendorong perkembangan daerah.
“Kami merasa tersanjung Plh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri bersedia datang ke Sultra. Kunjungan ini sebagai bentuk pembinaan terhadap penyusunan produk hukum di daerah. Hal ini juga sebagai respon terhadap konsultasi Pemprov,” kata Asrun Lio kemarin.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun beberapa regulasi. Diantaranya, Raperda penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPBD) Sultra, rancangan Pergub tentang pedoman pelaksanaan APBD Sultra 2024, dan rancangan Pergub tentang perubahan atas Pergub nomor 13 tahun 2023, tentang standar harga satuan.
“Kami menyadari betul akan pentingnya peran dan fungsi Direktorat Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri. Utamanya dalam memberikan pedoman, petunjuk teknis, arahan, asistensi dan kerjasama guna menata standar pembentukan peraturan yang ideal. Khususnya Perda dan peraturan kepala daerah,” ujarnya. (c/rah)