Efisiensi dan Transparansi Pemerintahan

  • Bagikan
Sekda Sultra Asrun Lio (6 dari kiri), Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (6 dari kanan), Danrem 143 Brigjen TNI Ayub Akbar (5 dari kanan) bersama sekda se-Sultra dalam Rapat Kerja (raker) Forum Sekda, baru-baru ini. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Sekda Sultra Asrun Lio (6 dari kiri), Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo (6 dari kanan), Danrem 143 Brigjen TNI Ayub Akbar (5 dari kanan) bersama sekda se-Sultra dalam Rapat Kerja (raker) Forum Sekda, baru-baru ini. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

--Sekda se-Sultra Kompak Optimalkan SPBE

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pendekatan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Regulasi Perpres Nomor 95 tahun 2018, memberikan landasan hukum untuk implementasi SPBE di berbagai instansi pemerintah. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kompak mengoptimalkan SPBE.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan Perpres Nomor 95 menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek implementasi SPBE di berbagai instansi pemerintah, termasuk dalam penggunaan tanda tangan elektronik, pengelolaan data elektronik, dan proses-proses administrasi lainnya yang mengadopsi teknologi digital.

“Melalui regulasi ini, tentu pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam mendorong dan mengawasi pelaksanaan SPBE di seluruh jajaran instansi pemerintah, sehingga memberikan arah dan kepastian hukum bagi upaya transformasi digital, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia,” ujar Sekda Asrun Lio kepada Kendari Pos, Minggu (25/2/2024).

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu menjelaskan, Presiden RI telah memberikan arahan mengenai transformasi digital pemerintahan, yang menekankan pentingnya layanan publik digital terpadu berbasis kebutuhan pengguna atau user-centric. Nah, pemerintah daerah (Pemda) di Sultra telah mengambil langkah-langkah teknis dalam transformasi digital, termasuk mengintegrasikan layananlayanan digital ke dalam satu portal pelayanan publik.

“Saat ini Pemda telah mengintegrasikan layanannya kedalam 1 portal pelayanan publik dan diintegrasikan ke portal layanan nasional. Hal ini diawali denganlangkah teknis transformasi digital melalui 9 layanan prioritas. Sesuai arahan presiden, maka pemda wajib mengintegrasikan layanan-layanan digital ke dalam satu portal pelayanan publik,” paparnya.

Adapun 9 layanan prioritas itu adalah layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan layanan transaksi keuangan negara. Selain itu, layanan administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan infrastruktur SPBE, dan layanan kepolisian.

Sekda Asrun Lio menuturkan, baru-baru sekda se-Sultra mengikuti rapat kerja (Raker) Forum Sekda. Kata Sekda Asrun, raker tersebut menjadi forum untuk merumuskan strategi bersama dan mencari solusi inovatif dalam meningkatkan performa SPBE di semua tingkatan pemerintahan di Provinsi Sultra.

Sekda Asrun Lio berharap melalui kerjasama yang erat antara semua pemangku kepentingan, predikat SPBE Provinsi Sultra dapat ditingkatkan, menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penilaian indeks SPBE tahun 2023 menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam penerapan teknologi informasi di Sultra. Oleh karena itu, melalui rapat kerja itu, Pemprov Sultra bersama pemerintah kabupaten/kota bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui teknologi informasi yang lebih baik,”pungkas Sekda Asrun Lio. (rah/b)

  • Bagikan

Exit mobile version