Permohonan Cuti Akademik UHO Di perpanjang Hingga 29 Februari

  • Bagikan
Mahasiswa UHO tengah mengikuti praktikum.(EWIN ENDANG SAHPUTRI/KENDARI POS)
Mahasiswa UHO tengah mengikuti praktikum.(EWIN ENDANG SAHPUTRI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa perpanjangan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Universitas Halu Oleo (UHO) telah berakhir di 23 Februari 2024 (kemarin, red). Sebelumnya, pihak kampus hijau tersebut telah melakukan perpanjangan pengisian KRS semester genap 2023.2. Kemudian untuk permohonan cuti akademik diperpanjang hingga 29 Februari mendatang.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) UHO, La Ode Abdul Hamdan Hakim, S.Sos., M.Si., mengatakan perpanjangan pengisian KRS berakhir 23 Februari 2024 (kemarin, red). "Kemudian untuk permohonan cuti akademik itu, diperpanjang hingga 29 Februari mendatang," ungkapnya.

Hamdan menuturkan, bahwa berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Akademik UHO menyampaikan bahwa UHO memperpanjang jadwal pengisian KRS bagi mahasiswa yang terlambat mengisi KRS semester genap 2023.2 paling lambat 23 Februari 2024 pukul 23.59 Wita.

"Pelaksanaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2023.2 telah ditutup sejak 16 Februari 2024 pukul 23: 59 Wita lalu. Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT/SPP namun terlambat mengisi KRS online diminta untuk segera melakukan pengisian KRS Semester Genap 2023.2 paling lambat 23 Februari 2024 pukul 23:59 Wita,” ujarnya.

la menuturkan bahwa bagi mahasiswa yang masa studinya akan berakhir pada 31 Juli 2024 dengan status belum membayar UKT/SPP 2023.2 dan belum mengisi KRS, diminta untuk segera menghubungi bendahara penerimaan atau Gunawan melalui No. Hp: 085241658987 paling lambat 23 Februari 2024 pukul 10:00 Wita.

Ia menambahkan, bahwa selain itu permohonan cuti akademik Semester Genap 2023.2 oleh Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana kepada Rektor diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 pukul 16:00 Wita. “Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS online dan tidak mengajukan permohonan cuti akademik sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap sebagai mahasiswa tidak aktif pada Semester Genap 2023.2.” pungkas Hamdan (win/b)

  • Bagikan