--AJP Dukung Uji Ulang 28 Pejabat Pemprov
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sengkarut pengangkatan dan non job sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menuai reaksi banyak kalangan. Salah satunya, datang dari Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini meminta Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto supaya mempertimbangkan untuk mengembalikan posisi pejabat eselon II yang di nonjob mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Sekaligus mendukung upaya uji ulang pejabat yang diangkat tidak sesuai prosedur.
Menurut AJP, Pemprov Sultra wajib menindaklanjuti arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan posisi pejabat yang telah di nonjob, karena merugikan pejabat bersangkutan.
Lanjut dia, pengembalian posisi pejabat yang di nonjob bisa ditempuh lewat uji kompetensi atau pengembalian jabatan secara langsung atau yang setara.
“Saya sangat menyambut baik, hasil pertemuan Pj Gubernur Sultra dengan KASN, agar dilakukan kembali uji kompetensi kepada 28 pejabat yang diangkat tak sesuai prosedur,” ujar Aksan Jaya Putra kepada Kendari Pos, kemarin.
AJP menilai, nonjob yang dilakukan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi sangat merugikan pejabat. Dia mencontohkan, pejabat eselon II Pemprov atas nama Rony Yakob dan Basiran. Keduanya di nonjob tanpa alasan jelas.
“Ini persoalan yang sangat urgen. Ada pejabat yang di nonjob tanpa alasan,” jelasnya.
Pengembalian posisi pejabat, kata AJP, harus segera dilakukan. Sebab, ada beberapa ASN yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk dikembalikan jabatan semula atau yang setara.
“Pak Rony Yakob sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk dikembalikan pada jabatan semula atau yang setara. Oleh karena itu, saya meminta Pj Gubernur agar segera bertindak, apalagi surat perintah atau rekomendasi sudah terbit,” terangnya.
Sebelumnya, saat audiensi dengan Pj Gubernur Sultra, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Prof Agustinus Fatem sempat membahas posisi Rony Yakob Laute dan Basiran yang di nonjob tidak sesuai ketentuan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Pj Gubernur, agar memberi atensi untuk mengembalikan mereka (Rony dan Basiran) di jabatan semula atau di jabatan yang setara. Itu sesuai isi rekomendasi KASN,” ungkap Agustinus Fatem.
Dalam mengambil kebijakan ini, lanjut dia, tentu Pj Gubernur tak boleh melanggar aturan. Salah satunya, tidak boleh membatalkan keputusan pejabat sebelumnya. Kalau Pj Gubernur langsung kembalikan jabatan mereka (Rony dan Basiran), berarti itu melanggar. Sebab, telah membatalkan keputusan pejabat sebelumnya.
“Solusinya, Pj Gubernur harus berkoordinasi dulu dengan Menteri Dalam Negeri. Langkah itu harus dilakukan, dan secepatnya. Kalau hasil konsultasi dengan Mendagri mendapat lampu hijau, maka silahkan dilakukan. Tapi Pemprov Sultra tetap harus koordinasi kembali dengan KASN,” bebernya.
Lebih jauh Agustinus Fatem menjelaskan, kalau mereka (pejabat nonjob maupun lainnya) mau ditempatkan ke jabatan semula, tak masalah bisa langsung diproses. Namun, kalau ditempatkan ke jabatan setara, maka perlu dilakukan uji kompetensi lagi. “Harus melalui uji kompetensi teknis, sesuai dengan jabatan yang akan ditempati,” imbuhnya. (rah/b)