--Pengumpulan Data Yuridis Tanah Tuntas
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Konflik agraria masih saja terjadi. Bukan hanya antar masyarakat, namun juga pemerintah dan perusahaan. Atas dasar itulah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) begitu masif melegalisasi lahan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah. Sejak 2023, sekitar 37.137 lahan berhasil diukur dan didata secara yuridis.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra Asep Heri mengatakan PTSL merupakan amanah Presiden. Hal ini untuk memastikan semua bidang tanah terukur dan terpetakan secara akurat hingga tingkat nasional dan provinsi. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Di Sultra, program ini telah tersebar di 17 kabupaten dan kota.
“Keluarga besar ATR BPN Provinsi Sultra mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sultra dan Sekda Provinsi atas kerjasama yang kuat dalam mewujudkan program strategis nasional di Sultra. Atas arahan dan bimbingan, kita secara merata sudah melaksanakan pengukuran dan pengumpulan data yuridis 100 persen,” ujar Asep saat berkunjung ke kantor Sekretariat Provinsi (Setprov) kemarin.
Tahun ini, ada pula program redistribusi tanah terutama di Kolaka Timur (Koltim). Ini bagian dari percepatan program strategis reforma agraria. Targetnya, menyelesaikan redistribusi tanah pada tanggal 24 September dengan luasan tanah hingga setengah hektar untuk masyarakat. Prioritas saat ini adalah daratan, sementara untuk kawasan perkebunan dan pertanian akan diprioritaskan pada tahun 2025.
“Selain itu, proyek strategis lainnya termasuk pembangunan bendungan. Diantaranya, bendungan Ameroro di Konawe. Rencananya, bendungan ini akan diresmikan Presiden untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur,” bebernya.
Untuk bendungan Ameroro, pihaknya sudah mendorong agar semua tahapan harus dilalui sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari masalah di masa depan. Terkait pembebasan lahan di Ameroro, BPN akan terus bergerak aktif. Ada dua mekanisme yang telah dilaksanakan pembebasan secara mandiri dan pembebasan bersama dengan melibatkan dampak sosialnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengungkapkan telah melakukan langkah strategis dalam menangani permasalahan pertanahan. Saat ini, pemerintah telah mengadopsi pendekatan yang sejalan dengan upaya yang dilakukan BPN. Konsep yang diterapkan BPN, yakni koordinasi, kolaborasi dan kerjasama (3K)
“Kami mengapresiasi konsep yang dibangun BPN. Konsep 3K ini menjadi landasan bagi kami dalam menyelesaikan masalah-masalah pertanahan. Salah satu contoh konkret yakni penyelesaian permasalahan pertanahan di Ameroro. Sebelum kunjungan resmi Presiden, kami melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan semua persoalan segera diatasi. Hal ini dilakukan sesuai arahan Pj Gubernur,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov berkomitmen untuk memfasilitasi agar tidak ada masalah yang menghambat proyek-proyek nasional di daerah. Langkah-langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan.
“Dengan pendekatan yang didasarkan pada koordinasi, kolaborasi dan kerjasama, diharapkan permasalahan pertanahan di daerah tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan berkelanjutan,”pungkasnya. (b/rah)