Enggan Bertanggung Jawab, Pelaku Pencabulan Diringkus

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aksi pencabulan dibawah umur kian marak terjadi di Kota Kendari. Terbaru, Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap DN (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur. Warga Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna itu terancam pidana 15 tahun penjara.

Kasatresrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, DS ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS terancam pidana 15 tahun penjara," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Kamis (22/2).

Kronologis kejadian kata dia, bermula saat korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput dengan pelaku. Korban dibawah ke rumah kos milik terlapor di kawasan Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Saat di kos, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Setelah berhubungan badan, pelaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari," ujar Fitrayadi.

Usai menerima laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap DN.

"Tim Buser 77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari," tandas Fitrayadi. (c/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version