KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyederhanaan tatanan birokrasi sebagai dampak perubahan kebijakan pada level Pemerintah Pusat, mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan kelembagaan pada seluruh instansi pemerintah melalui penyederhanaan birokrasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Pada tahap awal, Pemkot Baubau akan memetakan nomenklatur jabatan hingga penataan susunan perangkat daerah. Atas persetujuan DPRD, telah dilakukan perubahan pertama peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai Perda nomor 2 tahun 2021 yang menghasilkan 40 perangkat kerja.
Pj Wali Kota Baubau, Muh. Rasman Manafi menjelaskan, pada fase kedua penyederhanaan birokrasi kembali membawa dampak besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengganti atau mengalihkan jabatan administrasi ke fungsional berbasis keahlian, keterampilan dan kompetensi. Hal tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah dan dinamis.
“Sehingga tidak diperlukan lagi perangkat daerah yang gemuk dan miskin fungsi. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Baubau menerapkan pola maksimal. Perlu dilakukan perampingan atau penggabungan pada beberapa urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Kota Baubau,” jelasnya, kemarin.
Misalnya urusan keuangan, dengan menggabungkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset. Kemudian menggabungkan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kebudayaan, bidang perdagangan, perindustrian dengan koperasi dan UKMKM, Termasuk urusan pemerintahan bidang sosial dengan tenaga kerja. Juga bidang komunikasi dan informatika dengan statistik dan persandian.
“Penggabungan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan pengendalian penduduk dan KB, Bidang perencanaan dengan riset dan inovasi daerah,” sebut Baubau-1 tersebut.
Rencana penggabungan itu telah melalui proses evaluasi panjang pada tahun 2023 lalu dan telah dilaksanakan dengan memerhatikan serta menyinkronisasikan rumpun urusan pemerintahan. Semua sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. (c/lyn)