KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hari ini, Kamis (22/2). PSU digelar serentak di 5 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Lima TPS yang PSU adalah TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, PSU di 5 TPS digelar serentak 22 Februari 2024.
"Logistik didistrubusi malam ini (tadi malam, red) di kantor kecamatan masingmasing lokasi PSU. Kemudian, logistik dibawa ke TPS," kata Jumwal Shaleh kepada Kendari Pos, Rabu (21/2).
Jumwal menjelaskan, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawombalata menyelenggarakan 5 jenis pemilihan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Sultra, dan DPRD Kota Kendari. Kemudian, TPS 2 Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoya hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Terkait pemilih, tetap berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT semula. Sementara, untuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK hanya yang mendaftar pada saat 14 Februari. Tidak boleh ada DPK baru," tegasnya.
Jumwal menguraikan, selain 5 TPS tersebut, terdapat tambahan satu TPS bakal PSU yakni TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo.
"Sudah diputuskan dan jadwal PSU nya digelar 24 Februari, dengan agenda Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD," urainya.
Jumwal berharap, pemilih di TPS yang digelar PSU, datang menyalurkan hak pilihnya besok (hari ini,red). Termasuk PSU 24 Februari di TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo. "Kepada pemilih, agar tidak golput," harapnya.
Diketahui, 3 TPS di Kelurahan Wawombalata ditemukan ada surat suara yang tercoblos untuk calon Anggota DPRD Kota Kendari dari daerah pemilihan lain. Kondisi tersebut, karena kesalahan petugas saat memasukkan logistik surat suara. Sehingga, surat suara pemilihan legislatif kota yang tercoblos di TPS bukan untuk Dapil I, tapi dari Dapil V.
Sementara untuk TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, dilakukan PSU karena terdapat pemilih yang memiliki KTP di luar Sulawesi Tengara mencoblos untuk Pilpres.
Padahal pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sama juga yang di Kelurahan Bonggoeya, karena ada masyarakat yang bukan pengguna hak pilih di Kota Kendari, tapi mencoblos untuk kertas suara Pilpres di TPS 21. (ali/b)