--Agustus, Pendaftaran Calon Kepala Daerah
--Pengamat: Unggul di Pileg, Modal "Manis" di Pilkada
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hajatan Pemilihan umum (Pemilu) usai dilaksanakan. Proses coblosan Pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) terlaksana dengan baik dan lancar. Saat ini, hasilnya masih berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran.
Sambil menunggu hasil akhir Pilpres dan Pileg, para “pemburu kuasa” sudah harus mengalihkan perhatian. Sebab, pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah menanti. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada bakal digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali Kota, segera dimulai. Tahapan Pilkada terdiri dari dua tahap utama, yakni tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
“Semua tahapan itu, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Asril kepada Kendari Pos, kemarin.
Mantan anggota KPU Kota Kendari ini menambahkan, pada tahap persiapan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dilaksankan 17 April hingga 5 November 2024. Kemudian pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS menyesuaikan jadwal yang ditetapkan Bawaslu.
"Untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, jadwalnya 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih mulai 24 April-31 Mei 2024. Dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 31 Mei-23 September 2024," bebernya.
Sementara untuk tahapan penyelenggaraan, dimulai dengan agenda pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon sejak 5 Mei hingga 19 Agustus. Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus.
Terkait pendaftaran pasangan calon, lanjut dia, dimulai 27-29 Agustus. Setelah itu, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan disusul pelaksanaan kampanye, mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Puncaknya, pelaksanaan pemungutan suara digelar 27 November 2024. Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024," terangnya.
Asril menambahkan, tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil, paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU.
"Kemudian penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK paling lama 5 hari setelah salinan penetapan," tandasnya.
Unggul di Pileg, Modal "Manis" di Pilkada
Proses Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah usai. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekapitulasi hasil pemungutan suara hasil Pileg 14 Februari lalu. Pengamat politik menilai, unggul di Pileg 2024, menjadi modal awal untuk menatap Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra maupun Pilbup dan Pilwali November mendatang.
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Andi Awaluddin Ma’ruf mangatakan, kemenangan di Pileg 2024, merupakan modal manis bagi para figur Politik Sultra dalam menatap Pilkada.
Menurutnya, figur yang meraih suara banyak di Pileg, maka sudah populer secara elektoral, sisa menunggu manuver politik pasca Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg).
“Beberapa nama besar yang meraih suara terbanyak, berpeluang menjadi Gubernur Sultra maupun bupati/wali kota. Mereka tinggal menunggu dan melihat hasil pemilu. Ketika hasil pemilu sudah terukur, misalnya berapa komposisi parpol (kursi legislatif) di Provinsi, Kabupaten/Kota baru figur mencari celah dan dukungan,” ungkap Awaluddin Ma’ruf.
Awaluddin tak menampik, jika ada beberapa nama mulai muncul dipermukaan pasca Pileg. Itu dipengaruhi, masifnya kegiatan politik yang dilaksanakan di tengah masyarakat. (b/ags/ali)