KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Katobu, Kecamatan Tongkuno dan Kecamatan Wakorumba Selatan. Surat Keputusan (SK) untuk PSU akan diterbitkan, sesuai kesepakatan internal KPU.
Informasi itu disampaikan Ketua KPU Muna, LM. Askar Adi Jaya. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait penentuan jadwal PSU di empat TPS. KPU memilih menggelar 24 Februari karena pertimbangan kesiapan dan kelengkapan TPS untuk PSU. Karena, sebelumnya dilakukan pencetakan surat suara pemilihan calon anggota DPR RI.
“Kami juga lakukan koordinasi kembali pada PPK, PPS dan KPPS di wilayah itu sebelum melakukan PSU. Tujuannya, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di TPS itu,” jelasnya.
Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Muna berharap, pihak penyelenggara dapat bekerja lebih teliti dan menjaga integritas.
“Kami sudah menekankan pada penyelanggara baik PPK, PPS maupun KPPS untuk menjaga integritas dan juga kualitas terkait dengan penyelenggaraan pemilu ini. Kami berharap, PSU di wilayah itu bakal berjalan sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (c/deh)