KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tarif papan reklame di Kota Kendari dianggap sudah tak sesuai. Pasalnya, sudah tujuh tahun sewa tarifnya berlaku. Dengan kondisi saat ini yang sudah berubah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari merasa sewa papan reklame sudah waktunya dinaikkan. Penyesuaian tarif ini bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan penyesuaian tarif pajak papan reklame penting dalam rangka mendukung penerimaan pajak daerah. Terakhir, penyesuaian tarif dilakukan tahun 2017 atau melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 19 tahun 2017 tentang nilai sewa reklame.
"Saya kira, sudah perlu sewa papan reklame dilakukan penyesuaian tarif," kata Satria Damayanti kepada Kendari Pos, Selasa (20/2).
Pemberlakuan tarif baru lanjut Satria Damayanti, masih menunggu hasil kajian atau sosialisasi kepada para pengusaha papan reklame. Meski tidak menyebut detail kenaikan tarifnya, dirinya memastikan kenaikannya berlaku tahun ini pasca terbitnya peraturan daerah (Perda) yang baru terkait pajak reklame.
Pada periode Januari 2024, realisasi pajak reklame tercatat sekira Rp 100 juta. Pajak reklame yang dipungut Bapenda terdiri dari diantaranya reklame baliho dan reklame yang dipasang di jalan. (c/ags)