KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar peraturan. Terbaru, ada 20 PNS Pemkab dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar netralitas saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada 20 PNS itu berawal dari surat Bawaslu Kabupaten kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para Abdi Negara tersebut terbukti melanggar netralitas PNS saat Pemilu.
Selanjutnya, KASN mengirimkan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Kolaka. “SK yang dikeluarkan Pj Bupati Kolaka memutuskan 20 PNS itu dikenakan sanksi moral berupa permohonan maaf secara tertulis dan sanksi itu sesuai rekomendasi dari KASN. Jadi, Dewan Majelis Kode Etik tidak lagi memeriksa yang bersangkutan. Mereka sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) oleh KASN melalui zoom meeting,” ungkapnya, saat ditemui Senin (19/2).
Surahmad menjelaskan, dalam surat KASN itu disebutkan, bahwa para Abdi Negara melanggar peraturan tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS karena telah menghadiri rapat kerja salah satu partai politik. 20 PNS yang melanggar itu diketahui menduduki jabatan strategis di Pemkab Kolaka. “Rata-rata yang melanggar itu pejabat administrator. Tapi semuanya sudah menjalani sanksi yang diberikan,” pungkasnya, tanpa menyebut identitas para PNS tak netral tersebut. (b/fad)