Jaksa Ajak Tangkal Perundungan di Dunia Maya

  • Bagikan
CEGAH PERUNDUNGAN : Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo (kanan) saat menyerahkan souvernir ke Kepala SMAN 15 Konsel, Edison dalam program Jaksa Masuk Sekolah, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
CEGAH PERUNDUNGAN : Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo (kanan) saat menyerahkan souvernir ke Kepala SMAN 15 Konsel, Edison dalam program Jaksa Masuk Sekolah, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS CO.ID -- Sekolah bukan sekadar sebagai sarana pendidikan, tetapi harus menjadi lingkungan yang nyaman pada peserta didiknya. Salah satu upaya menciptakan kenyamanan tersebut adalah dengan mencegah dan mengatasi terjadinya perundungan pada anak, baik di dunia nyata maupun dunia maya (cyberbullying).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memberi perhatian khusus terkait hal tersebut. Melalui program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pihak Kejari Konsel menyuarakan isu tersebut sebagai tema penyuluhan.

“Di era digital saat ini, cyberbullying atau intimidasi dalam dunia maya, telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan. Olehnya itu kami mengajak para siswa untuk say no to bullying,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo, saat memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 15 Baito, Senin (19/2).

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, cyberbullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer, jejaring sosial dunia maya, telepon seluler hingga peralatan elektronik lainnya. Praktiknya dapat ditemukan oleh pelajar dalam kehidupan sehari-hari.

“Hukum terkait cyber bullying ini diatur dalam pasal 27 dan 28 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkapnya di hadapan Kepala SMAN 15 Konsel, Edison, dewan guru dan diikuti 250 siswa siswi.

Kegiatan tersebut disambut antusias para peserta. Ada banyak pertanyaan positif yang dilontarkan. Pihak Kejari Konsel juga memberikan cinderamata bagi partisipan yang aktif pada kegiatan JMS itu.

“Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar,” jelas Teguh.

JMS dilakukan sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah melalui program Nawacita point kedelapan terkait revolusi karakter bangsa. Salah satu langkah strategis dan efektif dibidang pendidikan adalah melalui penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan. Sementara itu, Kepala SMAN 15 Konsel, Edison, berterima kasih kepada pihak Kejari yang memilih satuan pendidikannya sebagai tujuan pelaksanaan kegiatan JMS tahun 2024.

“Kami berharap melalui program JMS ini, siswa dan siswi SMAN 15 Konawe Selatan dapat memperbanyak pengetahuan mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan serta dirasakan manfaatnya,” ungkapnya. (b/ndi)

  • Bagikan