KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS). Empat TPS itu tersebar di Kecamatan Katobu, Kecamatan Tongkuno dan Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel) .
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, mengatakan di hari pemungutan suara, ditemukan adanya kesalahan mekanisme di empat TPS tersebut. Juga terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi dilayani untuk memilih oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
“Untuk Kecamatan Katobu, terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, namun difasilitasi mencoblos di TPS 2 Kelurahan Watonea. Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tongkuno, warga difasilitasi mencoblos di TPS 4 dan TPS 7 di Desa Oempu. Padahal mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB) maupun daftar pemilih khusus (DPK).
Sedangkan, di Kecamatan Wakorsel Desa Wakorumba terdapat pemilih di TPS 1 mencoblos dua kali,” ujar Al Abzal Naim, kemarin. Ia mengungkapkan, atas temuan itu pihak pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) setempat merekomendasikan yang sudah di supervisi oleh Bawaslu Muna untuk dilaksanakan PSU di wilayah itu.
“Untuk mekanisme PSU, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 terkait PSU,” pungkasnya.
Pasalnya, setelah rekomendasi ini dikeluarkan, Bawaslu Muna berharap agar KPU Muna segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan jangka waktu paling lama 10 hari. (deh/c)