KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan berbagai dugaan pelanggaran pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dugaan temuan pemilih yang tidak terkategori sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih di bawah umur, pemilih yang menyalurkan haknya lebih dari 1 kali dan bentuk pelanggaran lainnya. PSU bakal digelar dalam pekan ini.
Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu Sultra mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 kabupaten dan kota di Sultra. Tak hanya itu, 2 TPS juga digelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
"Jadwal pelaksanaan PSU, ditentukan oleh KPU Sultra. Ketentuannya wajib digelar dalam kurun waktu maksimal 10 hari setelah pengajuan rekomendasi. Jadi tergantung kesiapan logistik KPU terkait jadwal PSU. Intinya tidak boleh lewat dalam waktu 10 hari paska rekomendasi PSU diajukan,” ujar Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo kepada Kendari Pos, Minggu (18/2/2024).
Iwan Rompo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari beberapa Bawaslu kabupaten dan kota di Sultra terkait rekomendasi PSU di 19 TPS dan 2 TPS dilakukan PSL. Iwan Rompo merinci 19 TPS yang menggelar PSU di 11 kabupaten dan kota, yakni Kota Kendari 5 TPS, Kota Baubau 3 TPS, Kabupaten Muna 3 TPS, Buton Tengah 1 TPS, dan Buton Selatan 1 TPS.
Selain itu, Buton Utara 1 TPS, Buton 1 TPS, Konawe 1 TPS, Konkep 1 TPS, Konsel 1 TPS, dan Kolaka 1 TPS. “Sementara rekomendasi PSL yakni di Kabupaten Muna Barat sebanyak 2 TPS,” kata Iwan Rompo.
Mantan komisioner KPU Sultra itu menambahkan, alasan digelar PSU bervariasi. Mulai dari adanya pemilih tidak terdaftar dalam DPT, pemilih di bawah umur, memilih lebih dari 1 kali sampai penggunaan hak pilih orang lain.
Keputusan melaksanakan PSU Pemilu ini berdasarkan pada rekomendasi dari laporan Bawaslu kabupaten/kota. "PSU ini direkomendasikan berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Sultra," beber Iwan Rompo.
Terpisah, Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, penentuan jadwal PSU di beberapa TPS di Sultra, domainnya dikembalikan ke KPU masing-masing. KPU Sultra hanya membantu dalam aspek konsultasi pelaksanaan teknsi di lapangan. “Saat ini masing-masing KPU yang wilayahnya ada PSU, sementara persiapan logistik,” kata Asril. (ali/b)
KEMBALI BEREBUT SUARA
PSU DI 19 TPS
-Bawaslu Sultra menemukan berbagai dugaan pelanggaran pemungutan suara Pemilu 2024
-Beragam dugaan pelanggaran yang ditemukan Paswascam dan PPL saat Pemilu
-Bawaslu kabupaten/kota pun merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
-PSU direkomendasikan digelar di 19 TPS di 11 kabupaten/kota di Sultra
-PSL direkomendasikan di 2 TPS di Kab.Muna Barat
INDIKASI PELANGGARAN PEMILU
-Dugaan pemilih yang tidak terkategori sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-Dugaan pemilih di bawah umur
-Dugaan pemilih yang menyalurkan haknya lebih dari 1 kali
-Dugaan pemilih dari luar Provinsi Sultra
JUMLAH & TITIK TPS PSU
-5 TPS di Kota Kendari
-3 TPS di Kota Baubau
-3 TPS di Kabupaten Muna
-1 TPS di Kabupaten Buton Tengah
-1 TPS di Kabupaten Buton Selatan
-1 TPS di Kabupaten Buton Utara
-1 TPS di Kabupaten Buton
-1 TPS di Kabupaten Konawe
-1TPS di Kabupaten Konkep
-1 TPS di Kabupaten Konsel
-1 TPS di Kabupaten Kolaka
JADWAL PSU
-Versi Bawaslu Sultra, jadwal pelaksanaan PSU ditentukan KPU Sultra
-Ketentuannya wajib digelar maksimal 10 hari setelah pengajuan rekomendasi
-Intinya tidak boleh lewat dalam waktu 10 hari paska rekomendasi PSU
-Keputusan PSU Pemilu ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu kabupaten/kota
-Rekomendasi PSU berdasarkan laporan Panwascam ke KPU kab/kota
-Versi KPU Sultra penentuan jadwal PSU dikembalikan ke KPU kab/kota
-KPU Sultra hanya membantu dalam aspek konsultasi pelaksanaan teknis
-Saat ini KPU yang wilayahnya PSU, sedang persiapan logistik
DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER