--Lanud Halu Oleo (HLO) Gelar Jambore Drone
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menerbangkan pesawat nirawak (drone) sudah sangat akrab dikalangan warga sipil. Awalnya hanya digunakan untuk kebutuhan militer. Menerbangkan drone tak boleh sembarangan. Ada batasan atau lintasan yang boleh dan tak boleh dilalui. Operator atau pilot pun harus mengetahui prosedur menerbangkan pesawat nirawak. Literasi operasional pesawat nirawak digelar Pangkalan TNI Angkatan Udara Haluoleo (Lanud HLO) Kendari kepada pengguna di Sultra.
Lanud Haluoleo menggelar jambore drone yang diikuti komunitas pesawat nirawak (drone) se-Sultra di Markas Lanud selama 2, mulai 17 hingga 18 Februari 2024. Dalam jambore itu peserta dibekali berbagai pengetahuan regulasi (aturan), hingga prosedur menerbangkan pesawat nirawak.
Komandan Lanud Haluoleo, Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto menuturkan, peserta jambore yang merupakan anggota komunitas drone diberi pembekalan berupa pemanfaatan pesawat nirawak untuk membantu memajukan daerah. Misalnya, melakukan penyemprotan lahan untuk lahan pertanian.
“Dalam berbagai aspek, drone ini dapat digunakan. Misalnya, penggunan drone untuk pemetaan oleh perusahaan pertambangan. Drone dapat pula digunakan untuk penyemprotan pertanian dari udara,” ujar Danlanud Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto.
Ia menjelaskan, drone dapat melakukan penyemprotan lahan dengan mengangkut 100 kilogram air untuk lahan 2 hektare. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan tenaga manusia.
Danlanud Kolonel Pnb Lilik menuturkan, peserta jambore diberikan pengetahuan mengenai wilayah atau daerah-daerah yang tidak boleh dilalui drone. Pemateri yang dihadirkan dalam jambore adalah orang-orang yang berkompeten dibidangnya.
“Itu semua ada aturannya agar tertata dan teratur untuk meminimalisir kecelakaan. Bisa jadi kita terbangkan (drone) tanpa ada aturan, ternyata di situ trek atau lintasan pesawat, yang bisa membahayakan pesawat, itu yang dihindari,” jelas Danlanud Kolonel Pnb Lilik.
Sementara itu Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Lanud Haluoleo Mayor Lek Setyono menambahkan, selain dari komunitas para peserta jombore juga berasal dari satuan TNI, Polri, Basarnas, civitas akademik, dinas pemda, hingga swasta.
“Tujuan dari jambore ini untuk menggairahkan para pengguna drone di Sultra. Sehingga, setelah mengikuti kegiatan ini mereka mendapatkan bekal dan wawasan pengetahuan tentang drone, baik dari sisi softwarenya maupun aturan-aturan yang berlaku saat ini,” ujar Mayor Lek Setyono.
Sekadar informasi, untuk mengantisipasi tingginya penggunaan drone yang tidak sesuai regulasi, kini terdapat 4 permenhub terkait penerbangan drone. 4 regulasi itu adalah Permenhub Nomor 34 Tahun 2021, Permenhub Nomor 63 Tahun 2021, Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 27 Tahun 2021.
Berdasarkan klasifikasi, kelaikan, dan beratnya, drone dikategorikan menjadi 2. Pertama, drone dengan berat landas maksimal 25 kilogram. Drone ini tidak disyaratkan sertifikasi kelaikudaraan. Kedua, drone berat maksimal lebih besar 25 kilogram mendapatkan sertifikasi kelaikudaraan dan sertifikat tipe. Sedangkan berdasarkan penggunaannya, drone dibedakan menjadi keperluan hobi dan nonhobi.
Adapun aturan pengoperasian drone di ruang udara menurut Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107. Diantaranya yaitu mulai persiapan permulaan terbang hingga ketinggian terbang dan lokasi atau tempat lepas landas terbang serta lainnya.
Saat persiapan permulaan terbang, inspeksi, dan prosedur pengoperasian pesawat udara sebelum penerbangan, remote pilot in command atau pengendali drone harus mengevaluasi lingkungan pengoperasian dengan mempertimbangkan risiko terhadap orang dan properti di sekitar secara langsung, baik di permukaan maupun di udara. Evaluasi meliputi kondisi cuaca lokal, ruang udara, dan setiap pembatasan terbang, serta lokasi orang, pemukiman dan properti di permukaan, serta bahaya lain di darat.
Selain itu, remote pilot in command juga harus memastikan bahwa semua orang yang berpartisipasi langsung dalam pengoperasian drone telah mendapatkan informasi tentang kondisi pengoperasian, prosedur-prosedur darurat, contingency procedure, peran dan tanggung jawab, serta potensi bahaya. Juga memastikan semua jaringan kendali antara stasiun kendali darat dan drone bekerja dengan baik.
Remote pilot in command juga harus mengetahui batasan pengoperasian drone, yaitu kecepatan terbang tidak boleh melebihi 87 knot atau 161 ribu kilometer per jam serta ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah.
Adapun jarak pandang terbang minimum dari lokasi stasiun kendali darat, sekira 4,8 kilometer. Sedangkan jarak drone dari awan tidak kurang dari 150 meter di bawah awan dan 600 meter secara horizontal jauh dari awan. (abd/b)