KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembekalan terkait survei standar satuan harga (SSH) barang dan jasa untuk tahun 2025, digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Sekretaris Kabupaten (Sekab) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa. “SSH merupakan harga satuan setiap unit barang dan jasa yang berlaku pada suatu daerah. Itu merupakan salah satu syarat dalam penyusunan KUA -PPAS ,” jelasnya, Jumat (16/2).
Menurut Andi Muh. Iqbal Tongasa, penyusunan SSH merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun. Untuk memeroleh hasil yang lebih baik, efektif dan efisien, maka harus dilakukan pembekalan kepada tim survei agar lebih memahami syarat teknis maupun peraturan perundangan yang berkaitan dengan item tersebut.
“Dengan begitu, semua dapat bekerja dengan lebih cermat dan efektif agar menghasilkan hasil yang baik,” pungkas Andi Muh. Iqbal Tongasa. Untuk diketahui, materi pembekalan SS H barang dan jasa tahun 2025 dipaparkan Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada BPKP Sulawesi Tenggara, Saul Pabendon. (kus)