KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kolaka Utara (Kolut) kini huni wajah baru. Jumat (16/2), Penjabat (Pj) Bupati Kolut Sukanto Toding melantik pengurus Baznas baru periode 2024- 2029. Jika sebelumnya, posisi ketua menjadi milik Mustamin. Di pengurusan baru, Ajmal Arif diamanahkan menahkodai lembaga yang mengurus Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Pj Bupati Kolut Sukanto Toding berpesan agar pengurus baru dapat menjalankan tugasnya. Tetaplah jalankan amanah yang berbasis regulasi syariah. Di sisi lain, terus melakukan perluasan zakat dengan memberikan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya zakat.
“Sebagai koordinator pengumpulan, harus diperhatikan pembagian zakat dengan cermat dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana zakat harus dengan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk masyarakat yang betul-betul kekurangan dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” pesan Sukanto Toding di aula kantor Bupati Kolut kemarin.
Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengingatkan zakat bukan sekedar kewajiban. Namun perintah Allah SWT yang menginspirasi manusia untuk berjuang mengumpulkan zakat demi kesejahteraan bersama.
Pengurus Baznas lanjutnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan dengan benar untuk kesejahteraan yang merata di masyarakat.
Selain pengurus Baznas, Pj Bupati Kolut turut melantik Dewan Pengurus Syariah. Nantinya, lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam mengontrol dan mengawasi Baznas.
"Kami memberikan dukungan penuh atas pembentukan Dewan Pengurus Syariah. Ini adalah langkah progresif dalam memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Sementara Ketua BAZNAS Sultra Punardin menegaskan bahwa Pengurus BAZNAS harus menjaga marwah dan kepercayaan publik, menjaga kepercayaan publik dan harmonisasi dengan Pemda sangatlah penting.
"Baznas adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakat. Dewan pengurus syariah bukan atasan pimpinan Baznas, proses pengumpulan dan pendistribusian dana Baznas harus diketahui oleh dewan syariah. Sebab dewan syari'ah yang bertanggung jawab mengontrol Baznas dalam lima tahun ke depan," ujarnya. (mal)