KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) punya kontribusi besar dalam menggerakan roda ekonomi. Jangan heran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong keberadaan pelaku UMKM termasuk koperasi. Salah satunya dengan memberikan legalitas usaha melalui kemudahan perizinan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin mengatakan berupaya memudahkan pengurusan administrasi dalam penerbitan surat keterangan usaha ke nomor induk berusaha (NIB). Pada dasarnya, pemerintah berkomitmen memberikan solusi yang efektif dan efisien. Makanya, regulasinya dibuat simple untuk mencegah praktik pungli.
“Ini merupakan langkah transformasi dan inovasi. Dengan menyediakan sistem yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis. Untuk itulah, kita hadirkan kemudahan kepada mereka dalam mendapatkan NIB,” jelas LM Shalihin kemarin.
Dengan regulasi terbaru sambungnya, pengurusan NIB cukup mudah. Jika tidak sempat ke kantor, pelaku usaha hanya perlu memiliki smartphone. Namun pastikan ponselnya terhubung akses internet. Selanjutnya akses layanan aplikasi berbasis IT yang dinamakan Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui platform elektronik.
“Dengan adanya website, diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat. Kami juga akan menyediakan bantuan melalui aplikasi sistem. “Hal ini guna memungkinkan masyarakat untuk mengurus kelengkapan dan administrasi bisnis mereka melalui website tanpa perlu proses yang rumit,”ujarnya. Terobosan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan dukungan yang lebih baik bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha di Sultra.
“Yang jelas, para pelaku usaha harus memiliki NIB. Kami telah menyampaikan informasi ini, termasuk kepada mereka yang belum mengakses website OSS. Upaya ini kita lakukan sebagai langkah percepatan dalam mendorong penerbitan NIB bagi para pelaku UMKM kita,”pungkasnya. (c/ LM Shalihin rah)