Gagas Penerapan Zona Tanpa Asap Rokok

  • Bagikan
KOMITMEN : Pertemuan antara Pemkab Konsel dan pihak Hasanuddin Center for Tobacco Control dan Non Communicable Disease (NCD) Prevention terkait rencana penerapan kawasan tanpa asap rokok di daerah itu. (DISKOMINFO KABUPATEN KONSEL FOR KENDARI POS)
KOMITMEN : Pertemuan antara Pemkab Konsel dan pihak Hasanuddin Center for Tobacco Control dan Non Communicable Disease (NCD) Prevention terkait rencana penerapan kawasan tanpa asap rokok di daerah itu. (DISKOMINFO KABUPATEN KONSEL FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) akan menerapkan kawasan tanpa asap rokok. Komitmen untuk memelihara generasi penerus bangsa tersebut dilakukan dengan langkah memberlakukan aturan bebas rokok.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah lama menerapkan regulasi terkait peredaran serta iklan rokok melalui peraturan bupati (Perbup).

“Rokok memang produk legal, namun harus tetap dikendalikan dan itu menjadi prioritas pemerintah. Kami sudah menerapkan aturan pembatasan dan mengatur kawasan bebas rokok hingga periklanan melalui Perbup,” ungkapnya, kemarin.

Ia mengakui, sampai kini negara belum bisa melepas produksi rokok, meski pendapatan negara hingga daerah belum sebanding dengan angka kematian manusia tiap tahunnya akibat asap rokok.

“Makanya dibutuhkan kesungguhan dalam mengeluarkan regulasi dan ini dalam rangka menyelamatkan putra putri daerah kita. Setelah Perbup, kami akan segera merumus peraturan daerah (Perda),” tegas Konsel-1 itu.

Diketahui, awal Februari ini, Pemkab Konsel menggandeng pihak Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevetion (Hasanuddin Contact) untuk kepentingan penyusunan regulasi penerapan kawasan tanpa rokok di daerah tersebut. Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah, Civitas Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo juga dilibatkan. (ndi)

  • Bagikan