KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk sementara waktu, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Pengecualian diberikan, bila ada izin langsung dari pimpinan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Butur, Muh. Hardhy Muslim. Pembatasan aktivitas di luar daerah bagi kepala OPD tersebut dilakukan karena harus berada di tempat dalam rangka memfasilitasi pihak Badan Pemerintak keuangan (BPK).
“Ini terkait pemenuhan data dalam pemeriksaan pendahuluan atas pelaksanaan APBD tahun 2023,” jelas Hardhy Muslim, kemarin.
Diketahui, pihak BPK sudah berada di Butur sejak pekan lalu untuk melakukan audit. Makanya, para pejabat diminta untuk memberikan pelayanan maksimal dalam pemenuhan data yang dibutuhkan.
“Sebab ini berdampak pada hasil pemeriksaan, terutama untuk mendapatkan penilaian opini BPK. Jadi untuk sementara, pimpinan OPD tidak keluar daerah, kecuali atas izin pimpinan,” ulangnya, menegaskan.
Hardhy Muslim juga kembali mengingatkan terkait penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi pada pimpinan OPD, sesuai peraturan yang berlaku.
“Lakukan hal-hal yang menjadi kewenangan kita. Terkait kebijakan, perlu dikomunikasikan dengan pimpinan. Apalagi kewenangan Sekretaris Kabupaten adalah sebagai pimpinan ASN,” tandasnya. (c/had)