KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) tak berjalan mulus. Terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah. Surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil tiga yaitu Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara tertukar dengan surat suara DPRD Provinsi Dapil enam yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara. Akibatnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menghentikan pelaksanaan pemilihan di dua TPS tersebut.
“Karena surat suara sudah tercoblos dan dimasukan dalam kotak suara sehingga melalui Panwascam kita rekomendasikan dilakukan penundaan. Selanjutnya kita rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara dan perhitungan suara lanjutan,” kata Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, saat dikonfirmasi Kamis (14/2).
Dua TPS yang dihentikan proses pemilihannya oleh Bawaslu adalah TPS dua Desa Tanjung Pinang dan TPS dua Desa Lapokainse. Selanjutnya dari rekomendasi Bawaslu pelaksanaan pemilihan di dua TPS itu ditunda, pemungutan dan perhitungan suara lanjutan dimulai kembali di mana tahapan pemungutan suara dihentikan.
“Misalkan begini, TPS 2 Desa Tanjung Pinang yang sudah ada yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 32 orang. Nanti dipemungutan suara lanjutan yang 32 orang itu tetap menyalurkan hak pilihnya, tetapi yang diberikan hanya kertas suara DPRD provinsi. Kemudian untuk mereka yang belum memilih atau mencoblos tetap mendapatkan lima kertas suara,” terangnya.
Mantan Ketua KPU Mubar itu menambahkan dari penundaan pemilihan tersebut bukan berati dilakukan Pemungitan Suara Ulang (PSU). “Namanya adalah pemungutan dan perhitungan suara lanjutan. Bukan PSU. Nanti tergantung KPU Mubar kapan menjadwalkan pemungutan dan pemilihan suara lanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mubar, La Tajudin mengungkapkan terkait persoalan tersebut pihaknya masih belum mendapatkan informasi pasti. “Saya mau pastikan dulu di KPPS. Saya mau pastikan betul dua TPS ini,” singkatnya.
Terpisah Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mubar, Samsul membenarka kejadian tertukarnya surat suara tersebut. Makanya pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan KPU Sultra.
“Jadi kita akan koordinasi dulu ke tingkat lebih atas seperti apa hal-hal teknisnya, supaya kita tentukan jadwal untuk pemungutan suara lanjutan. Yang pasti diketentuan itu paling lambat 10 hari paska penundaan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan,” jelasnya.
Samsul menambahkan pihaknya sama sekali tidak menyangka sampai ada surat suara pemilihan DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Muna, Mubar, dan Buton Utara tertukar dengan surat suara DPRD Provinsi Dapil enam yaitu Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara. Karena menurutnya pihaknya sudah sangat teliti memeriksa semua logistik Pemilu.
“Penyebabnya kami sedang telusuri. Karena sebenarnya dari pihak kami melakukan penyortiran (surat suara) berkali-kali. Setelah disortir oleh pihak ketiga yang kami pekerjakan, kami juga sortir kembali,” pungkasnya. (b/ahi)