Temukan Kecurangan di TPS, Laporkan!

  • Bagikan
Aksan Jaya Putra
Aksan Jaya Putra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra menghadiri penyerahan mandat saksi TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 14 Februari 2024, dari Partai Golkar untuk Kecamatan Mandonga dan Puuwatu.

Dalam kesempatan tersebut, Aksan Jaya Putra (AJP) menekankan para saksi partai Golkar agar dalam bekerja menjunjung tinggi profesionalitas. Ia juga meminta untuk melaporkan segala temuan potensi kecurangan atau ketidakadilan.

“Setiap saksi harus berpedoman kepsa Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPu nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Sehingga bekerja benar-benar maksimal dan berintegritas,” tegas Aksan Jaya Putra kepada Kendari Pos.

Keberadaan saksi TPS, kata dia, sangat penting. Saksi TPS dari Partai Golkar pemilu telah mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye maupun dari pasangan calon yang diusulkan oleh Golkar.

“Kami berharap para saksi mengawal berjalannya Pemilu tang jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Tak kalah pentingnya menjaga kekompakan dan solidaritas termasuk memastikan suara Golkar dalam keadaan baik-baik dan tidak ada yang berkurang,” terangnya.

Anggota DPRD Sultra juga meminta para saksi, agar tidak mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya. Tidak boleh melihat pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara.

“Saksi juga dilarang mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara,” jelasnya.

Para saksi juga dilarang mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak boleh mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suar.

“Larangan lainnya yakni jangan mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/ gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu,” pungkasnya.

Diketahui, acara penyerahan mandat saksi Golkar dihadiri anggota DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, pengurus DPD Golar Kota, pengurus Kecamatan, Kelurahan Mandonga dan Puuwatu. (ali/b)

  • Bagikan

Exit mobile version