KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur. sebab, hari itu akan digelar pemungutan suara alias coblosan untuk memilih anggota parlemen, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden. Meski telah ditetapkan sebagai hari libur, namun saat coblosan itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka akan tetap buka dan melakukan pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kolaka, anas Yusuf mengungkapkan, pihaknya melakukan pelayanan di hari libur atau saat coblosan karena adanya surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri. Kata dia, hal itu dilakukan dalam rangka, mendukung suksesnya penyelenggaran pemilu 2024.
“Jadi di Hari Rabu, 14 Februari 2024 nanti, kami akan tetap buka pelayanan seperti biasa. Kami akan tetap membuka pelayanan perekaman dan percetakan e-KTP dan dokumentasi kependudukan lainnya,” ungkap Anas.
Mantan Kabag Humas setda Kolaka tersebut mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah membuka pelayanan di hari libur, tepatnya pada tanggal 8 hingga 11 Februari 2024 Anas Yusuf lalu. “saat itu, libur Isra Miraj dan perayaan imlek. Tapi kami masih tetap membuka pelayanan,” ujarnya.
Anas berharap, dengan dibukanya pelayanan di hari libur, maka warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan untuk keperluan pemilu dapat tetap dilayani. sehingga pemilu di Bumi Mekongga dapat berjalan lancar dan partisipiasi pemilih juga bisa maksimal.
“Jadi, tidak ada lagi warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, karena alasan pelayanan administrasi kependudukan,” imbuhnya. (b/fad)