KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sudut kota dan jalan protokol di Kota Lulo.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, penurunan APK dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang kampanye yang dimulai sejak 10 - 13 Februari 2024.
“Di masa tenang kampanye tidak boleh ada lagi embel-embel pencitraan diri maupun parpol (Partai Politik) kepada masyarakat. Semua APK kita tertibkan,” ungkap Sahinuddin.
Sahinuddin menyebut, penertiban tidak hanya dilakukan pada APK seperti spanduk, baliho, dan bendera, melainkan juga dilakukan (penertiban) pada bahan kampanye seperti stiker baik yang terpasang di kendaraan maupun di rumah warga.
“Pengawas Pemilu sudah dibekali dengan pemahaman dalam melaksanakan pengawasan. Terutama pengawas di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kita pastikan setiap TPS bebas dari APK maupun bahan kampanye,” ungkap Sahinuddin.
Sahinuddin menambahkan, sebelum melaksanakan penertiban, sehari sebelumnya (10/02) pihaknya sudah mengundang dan meminta para relawan dan simpatisan partai politik untuk menurunkan APK-nya.
“Kita mendorong peserta pemilu (Parpol) melalui relawan atau simpatisan Caleg (Calon Anggota Legislatif) DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI, DPD termasuk relawan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) di pukul 24.00 sejak tanggal 10 Februari itu mereka susah membersihkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)-nya,” pungkasnya. (ags/b)