--KPU RI : Sirekap Hanya Alat Bantu Hitung, Bukan Hasil Resmi Pemilu
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, publik bisa mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghitungan suara itu dapat diakses publik melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Tak dipungkiri, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty menjelaskan, aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi pemilu. "Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," ucap Betty.
Sementara hasil resmi pemilu merupakan penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI. Serta disaksikan oleh para saksi dan pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," ujar Betty
Dalam kerjanya, lanjut Betty, aplikasi Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Menurutnya, pada setiap TPS, akan ada dua orang petugas KPPS yang ditugasi sebagai user Sirekap.
Ia berujar, petugas tersebut akan mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," pungkas Betty. (jpg)