KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemilu lima tahun sekali. Sayangnya, hak konstitusional yang diberikan negara ini tak disalurkan. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar 11 ribu wajib pilih terancam golongan putih (golput). Hingga kini, mereka tak kunjung melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal identitas kependudukan menjadi syarat menyalurkan suara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan membuka layanan hingga hari pencoblosan tanggal 14 Februari. Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk memastikan kelancaran dan keterjangkauan layanan administrasi kependudukan selama periode libur nasional.
"Pemerintah pusat mewajibkan semua instansi Dukcapil untuk tetap membuka layanan administrasi kependudukan, terutama e-KTP pada hari libur nasional. Hal ini kita lakukan agar masyarakat tidak kehilangan hak suara karena terbentur persyaratan kepemilikan e-KTP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," beber Fadlansyah kemarin.
Layanan administrasi kependudukan di kantor Dukcapil Sultra sambungnya, akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Meskipun kebijakan terbaru ini belum sempat disosialisasikan secara luas, pihaknya telah membuka layanan perekaman e-KTP sejak 8 Februari atau bertepatan dengan perayaan Isra Miraj.
"Kita ingin pastikan semua penduduk yang masuk dalam data wajib pilih tetap bisa menyalurkan hak pilih. Jangan sampai karena terbentur e-KTP, hak suara masyarakat hilang,"ujarnya. Meski demikian, aktivitas perekaman e-KTP pada momen libur tersebut mengalami intensitas yang relatif kecil. Namun, pada hari kerja normal, terjadi lonjakan signifikan dalam pengurusan e-KTP menjelang Pemilu, dengan frekuensi pengurusan naik antara 40-60 persen perhari.
"Data Dukcapil Sultra menunjukkan bahwa sekitar 1,8 persen atau sekitar 11 ribu wajib pilih di Sultra diduga belum memiliki e-KTP. Mayoritas dari mereka tersebar di Kota Kendari, Konawe Selatan dan Konawe. Kita upayakan agar jangan sampai ada yang tidak bisa salurkan hak pilih. Tak usah ragu, langsung datang ke Dukcapil. Cukup bawa KK, kita lakukan perekaman meski pada libur nasional 14 Februari,” pungkasnya. (c/rah)