KPU Siapkan TPS di Rutan dan Lapas

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh

KENDAROPOS.CO.ID -- Menyalurkan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hak konstitusional. Atas dasar itulah, penyelenggara Pemilu wajib menyediakan sarana dalam memudahkan pemilih menyalurkan hak suaranya tak terkecuali para narapidana. Di Kendari, Komisi Pemilihan Umum setempat (KPU) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi warga binaan yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan narapidana memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya di Pemilu. Makanya, pembuatan TPS di Lapas dan Rutan menjadi salah satu yang diprioritaskan. Dengan begitu, mereka bisa menyalurkan hak suara tanggal 14 Februari mendatang.

"TPS khusus dihadirkan hanya di Rutan dan Lapas. Untuk disabilitas sendiri tidak ada TPS Khusus. Termasuk bagi mereka yang dirawat di Rumah Sakit," ungkap Jumwal Shaleh kepada Kendari Pos kemarin.

Meski tidak menyebut detail jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas dan Rutan Kendari, pihaknya memastikan semua narapidana bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Terkhusus bagi masyarakat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, KPU menghadirkan layanan KSK (Keliling Rumah Sakit). Nantinya, pihaknya didampingi Bawaslu dan petugas keamanan akan memungut suara masyarakat di rumah sakit.

"KPU bersama Bawaslu dan Pihak Keamanan akan mengantarkan langsung surat suara kepada pemilih. Namun tidak semua dilayani melainkan hanya mereka telah mengurus pindah memilih dari daerah asal. Dia (Keluarga Pemilih) harus H-7 diurus keterangan pindah memilihnya agar bisa dilayani," pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version