Mana Perda dan Perbup Tenaga Kerja Lokal ?

  • Bagikan
Firlan M. Alimsyah
Firlan M. Alimsyah

-- Masih Banyak Perusahaan Tambang Pekerjakan Warga Luar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Banyaknya perusahaan tambang besar, baik swasta maupun milik negara yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga. Dari hasil reses anggota DPRD Kolaka yang dilakukan baru-baru ini terungkap, banyak warga masih mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan.

Anggota DPRD Kolaka, Firlan M. Alimsyah, mengungkapkan, sebelumnya bupati pernah menyebut jika akan ada 120 ribu tenaga kerja akan diserap perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Mekongga. Namun, faktanya hingga saat ini warga masih kesulitan mencari lapangan kerja.

“Saat reses banyak warga yang mempertanyakan dimana itu lapangan pekerjaan yang pernah dijanjikan. Padahal di daerah ini banyak perusahaan tambang besar,” sindir Firlan, Jumat (2/2). Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, dari informasi yang diterima, salah satu penyebab tidak terserapnya tenaga kerja lokal, karena perusahaan tersebut membawa tenaga kerja dari luar.

“Ini tentu tidak benar, karena masyarakat kita di sini menjerit mencari pekerjaan dan mereka membawa tenaga kerja dari luar,” sorotnya. Firlan berharap, Pemkab Kolaka segera turun tangan terkait persoalan tersebut. Sehingga tenaga kerja lokal bisa terserap lebih banyak. Ia juga meminta kepada perusahaan tambang agar tidak mencari alasan untuk tak memperkerjakan warga Kolaka.

“Banyak pekerjaan yang dibuka di perusahaan tambang yang bisa juga dilakukan tenaga kerja lokal, seperti mengemudi mobil dan lainnya. Jadi jangan alasan karena warga di sini tidak ada surat izin mengemudinya (SIM), lalu ia mengambil tenaga dari luar. Kalau hanya SIM, itu bisa kita uruskan. Kalau alasan keahlian, kita di sini punya Balai Latihan Kerja dan Dinas Tenaga Kerja yang bisa memfasilitasi itu,” gagas Firlan.

Ia menekankan agar kedepannya perusahaan tambang memprioritaskan tenaga kerja lokal. Apalagi, DPRD telah menetapkan peraturan daerah (Perda) terkait tenaga kerja lokal. “Mana itu Perda yang kita sudah buat. Mana peraturan bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis terkait Perda itu. Olehnya itu, saya berharap bukan hanya infrastruktur, tapi persoalan tenaga kerja yang sudah diperdakan itu benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Kalau warga kita juga sudah banyak yang bekerja maka perbuatan kriminal juga dengan sendirinya akan menurun,” tandas Firlan. (c/fad)

  • Bagikan