KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, diminta menjaga integritas menjelang hari H pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 mendatang.
Penegasan itu dilontarkan Ketua DPRD Konawe, H. Ardin, pasca adanya pengaduan terhadap salah satu calon anggota legislatif (Caleg) ke Bawaslu atas dugaan pemalsuan ijazah saat mendaftarkan diri sebagai bakal caleg (Bacaleg).
Ardin mengungkapkan, KPU dan Bawaslu harus bekerja sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu poin regulasi itu secara jelas mengingatkan penyelenggara Pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil (Jurdil) dalam melaksanakan tugas.
“Penyelenggara Pemilu harus bekerja profesional. Negara sudah menggelontorkan anggaran yang begitu besar agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sukses tanpa ada kecurangan,” ungkapnya, Rabu (31/1). Ardin mengingatkan, laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait seorang Caleg yang diduga memalsukan ijazah saat pendaftaran Bacaleg di KPU Konawe, bisa menciderai pelaksanaan Pemilu. Terlebih, jika kebenaran laporan itu pada akhirnya dapat dibuktikan.
“Harapan kita semoga hal ini tidak terbukti. Sebab jika terbukti oknum tersebut menggunakan ijazah palsu, maka ada konsekuensi yang akan diterima penyelenggara Pemilu,” beber Politikus PAN Konawe tersebut. Ardin menerangkan, Pemilu merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Masyarakat berhak memilih pemimpin yang dianggap layak untuk mewakili kepentingan mereka. Sebab itu, penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan segala tahapan berjalan lancar dan transparan.
“Penyelenggara Pemilu harus menjadi contoh. Mereka mesti bekerja profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dalam menjaga integritas, penyelenggara Pemilu juga harus berperan aktif dalam mencegah praktik kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi,” imbuhnya. (c/adi)