KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Angka pengangguran di Kota Kendari masih terbilang tinggi. Menurut anggota Komisi II DPRD Sultra Aksan Jaya Putra, mengutip beberapa lembaga survei, persentase jumlah pengangguran di Kota Kendari menyentuh angka 35 persen.
Calon legislatif DPRD Sultra Dapil Kota Kendari dan bakal calon Wali Kota Kendari itu memaparkan gagasannya dalam mengentaskan pengangguran di Kota Kendari.
“Penyebab utama angka pengangguran karena akses mendapatkan pekerjaan begitu sulit. Atau tidak adanya fasilitasi atau peran pemerintah bagi warga yang menganggur,” kata Aksan Jaya Putra usai reses masa sidang I tahun 2023-2024 di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (30/1/2024).
Kader Partai Golkar yang karib disapa AJP itu berpandangan, Pemerintah Kota Kendari mestinya lebih berperan dalam meminimalisir angka pengangguran. Menurutnya, Pemkot Kendari harus lebih gesit dalam menggeliatkan investasi daerah, sehingga kesempatan tersebut menjadi jalan pengentasan pengangguran.
“Sistem kita masih lemah dalam upaya mereduksi pengangguran. Makanya keluhan warga sulit mendapatkan pekerjaan terdengar dimana-mana. Karena memang faktanya mereka berjuang mandiri untuk memperoleh pekerjaan,” ujar AJP.
Ketua MKGR Sultra ini menegaskan, anggota DPRD tidak memiliki kapasitas menciptakan lapangan pekerjaan. Peran dan andil itu berada di tangan kepala daerah dan pengusaha. Atas dasar itu, AJP berharap rencana pembangunan smelter di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari nantinya dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal.
"Tugas kepala daerah adalah bersinergi dengan pengusaha, baik dari luar maupun lokal yang berinvestasi di Kota Kendari dan mengutamakan pekerja lokal dalam ruang-ruang investasi," tutur AJP.
Strategi agar para pengusaha yang berinvestasi di Kota Kendari harus mengutamakan warga lokal sebagai pekerja. Untuk itu mesti ada pakta integritas antara kepala daerah dengan investor termasuk seluruh Forkopimda.
"Pakta integritas tersebut menjadi kekuatan bagi pemerintah agar para investor benar-benar patuh dalam upaya menguatamakan warga lokal sebagai pekerja. Sehingga angka pengangguran bisa berangsur-angsur terminimalisir,” tegas AJP.
Dalam pakta integritas itu, kepala daerah dapat mengintervensi perusahaan dengan tetap merujuk pada regulasi yang mengatur. Khususnya pada ranah kewajiban dan hal perusahaan. Minimal penekanan untuk memperkerjakan wajib 80 persen warga lokal. Dengan penekanan 80 persen mesti warga lokal, maka upaya tersebut pasti akan sangat berhasil menekan angka pengangguran.
"Warga yang akan bekerja juga harus dibekali keterampilan. Di Kota Kendari, kita punya Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari (BPVP), wadah mengasah keterampilan sebagai modal memasuki dunia kerja," bebernya.
AJP meyakini dengan kekuatan kebijakan kepala daerah, maka masalah sulitnya memperoleh pekerjaan pasti teratasi cepat. Jika perlu, Pemkot membuka layanan keluhan bagi warga yang membutuhkan pekerjaan.
Sebelumnya, Usman Jaya, warga Kelurahan Wuawua mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan. Padahal di Sultra banyak perusahaan tambang. Sehingga ia bertanya kepada AJP, agar bisa memberikan solusi. "Anak sudah besar tapi mau cari pekerjaan sangat susah. Mau masuk kerja di pertambangan harus bayar," ujar Usman Jaya. (ali/b)