Pahami Regulasi, Target Zero Pelanggaran

  • Bagikan
Eko Hasmawan Baso
Eko Hasmawan Baso

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi ujung tombak dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024. Mereka diharapkan bekerja maksimal ketika proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Diketahui petugas KPPS di Konsel tersebar dan bertugas pada 1.000 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS.

Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso, menegaskan, maksimalnya kinerja KPPS harus menjadi perhatian serius. Ia mengimbau PPK maupun PPS harus lebih banyak membaca dan memahami dasar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan sesuai regulasi.

“Kita harapkan PPS maupun PPK mendalami berbagai tahapan yang diselenggarakan seperti yang terakhir adalah hasil simulasi. Karena mereka ujung tombak kami yang membimtek KPPS. Dalam menjalankan tugas, tetap berpedoman diregulasi serta memperdalam wawasan kepemiluan terutama pungut hitung,” imbaunya, Senin (29/1).

Diketahui sebelumnya, pekan lalu pihak KPU Konsel telah menggelar simulasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Eko mengatakan simulasi itu adalah bagian penajaman materi untuk pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. “Segala kekurangan dalam proses simulasi itu untuk mengevaluasi PPK dan PPS untuk kemudian menjadi bahan saat Bimtek pada KPPS,” ujarnya.

Hal tersebut sebagai pendalaman dan pemahaman PPK serta PPS untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang tidak diinginkan ketika proses pungut hitung di tingkat KPPS. “Kita menginginkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu itu zero temuan atau tidak ada kesalahan dan pelanggaran,” tekad Eko Hasmawan Baso.

Karena saat simulasi digelar tahapan-tahapan proses pemungutan dan perhitungan serta penggunaan aplikasi Sirekap. Hingga ada evaluasi tata cara memverifikasi pemilih, seperti C pemberitahuan dicocokan dengan kartu tanda penduduk elektronik pemilih. Ketua KPPS harus memberikan penjelasan secara berkala tata cara pencoblosan kepada masyarakat.

“Saat perhitungan sebelum membuka kotak, KPPS mencocokkan jumlah surat suara yang dicoblos dengan daftar hadir yang ada. Baik dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus,” ungkapnya. Setelah dilakukan pencocokan, baru dilakukan proses perhitungan. Begitu juga pengikatan surat suara harus dipilah. Masing-masing sesuai surat suara untuk memudahkan KPPS jika terjadi kekeliruan penulisan di C hasil,” imbuhnya. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version