KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) bakal menyiapkan 5 dari 25 kursi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) buat pemilih berkebutuhan khusus. itu sesuai dengan Keputusan KPU nomor 66 Tahun 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Buteng, Darwin, mengatakan untuk pemilih berkebutuhan khusus tetap diprioritaskan. Di setiap TPS, kalau memungkingkinkan, akan disiapkan 25 kursi untuk pemilih. Dari 25 kursi itu, lima kursi dikhususkan untuk mereka yang pemilih lansia, disabilitas, ibu menyusui yang membawa anak dan mereka yang berkebutuhan khusus.
Menurutnya, kberhasilan pesta demokrasi akan ditentukan banyak faktor. salah satunya peran Kelompok Panitia Pemungutan suara (KPPS) sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemilu.
Ia mengatakan rekrutmen adhoc selama ini dilakukan secara terbuka dan transparan. saat ini KPU tengah fokus melakukan penguatan kelembagaan. sebagai ujung tombak kesusksesan pelaksanaan pemilu, KPPS diharapkan mampu menjaga integritas dan memahami tugasnya dengan baik.
“Pelaksanaan Bimtek KPPS dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). KPPS harus memastikan pemilih yang datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) benar-benar memiliki KTP eletronik atau Surat Keterangan (suket) yang menjadi syarat mutlak dah memilih dan KTP atau suket bagi pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTB), serta memastikan pemilih yang hanya menggunakan KTP lewat cek DPT online Kami hanya monitoring untuk memilih, kesesuaian belum terdaftar di DPT dan dan memberikan penguatan-penguatan serta pengarahan secara umum,” ujar Darwin kepada Kendari Pos, Minggu (28/2).
Selama bimtek, lanjut Darwin, ada beberapa poin penting yang ditekankan kepada KPPS. Misalnya, KPPS harus memastikan pemilih yang datang di tempat pemungutan suara (TPS) benar-benar memiliki KTP eletronik atau surat keterangan (suket) yang menjadi syarat mutlak untuk memilih, kesesuaian antara KTP dan Formulir C pemberitahuan dan Formulir C kabupaten/ kota bagi pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak ada penyalahgunaan pemberitahuan memilih, kesesuaian Formulir A pindah memilih dan KTP atau suket bagi pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb), serta memastikan pemilih yang hanya menggunakan KTP lewat cek DPT online belum terdaftar di DPT dan DPTb untuk pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK).
“Kalau pemilih tidak memiliki KTP, bisa dalam bentuk fotokopi. Yang penting fotonya jelas. Bisa juga KTP dalam bentuk foto atau identitas kepend udukan digital,” terang Darwin.
Menurutnya, beban kerja KPPs pada pemilu kali ini akan berbeda dengan pemilu tahun 2019. sebab, di tahun 2024 KPPs cukup menulis satu rangkap C salinan hasil lalu difotokopi sesuai kebutuhan untuk dibagikan kepada Pengawas TPS (PTPS), saksi, dan PPS untuk diumumkan. KPU RI sudah menganggarkan biaya sewa mesin fotokopi atau mesin scanner setiap TPs. (b/uli)