KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masih banyaknya ditemukan alat peraga kampanye (APK) dipasang pada tempat yang tidak sesuai aturan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kembali melakukan penertiban. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau, Muh. Amaluddin, memimpin apel gabungan dan pelepasan personel untuk penertiban APK tersebut, akhir pekan lalu.
Amaluddin meminta tim yang terlibat dalam penertiban APK tersebut untuk bekerja sesuai aturan.
“Kegiatan penertiban alat peraga kampanye ini merupakan kali kedua. Jadi bukan hal baru lagi buat kita, tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan pada tahap pertama. Hindari bentrokan dan apabila terjadi di lapangan, kembalikan kepada pimpinan. Jangan mengambil keputusan sendiri yang pada akhirnya dapat menimbulkan presepsi lain," imbah Amaluddin, Sabtu (27/1).
Penertiban APK tahap dua tersebut dilaksanakan selama dua hari pada daerah pemilihan 1 (Kecamatan Batupoaro) dan Dapil 2 di Kecamatan Kokalukuna. Kemudian di Kecamatan Murhum dan Betoambari pada Minggu (28/1).
Sebelumnya, Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Saido Bonsai, berharap para camat bisa berkoordinasi dengan jajarannya untuk menyiapkan kendaraan angkutan dan berkontribusi pada saat penertiban APK. Sehingga saat menjelang minggu tenang, semuanya sudah bersih.
Ketua Desk Pemilu Kota Baubau, La Ode Aswad, mengungkapkan, personel Satpol PP akan diberi keleluasaan dalam meningkatkan tugasnya saat penertiban. Dari data sebelumnya, APK yang ditertibkan pada tahap pertama, untuk DPRD berjumlah 1133 baliho, DPD sejumlah 53 dan alat peraga kampanye presiden serta wakil presiden ada tujuh. (c/lyn)