KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan umum (Pemilu), Aparatur Sipil Negara dan Aparat Desa, hingga TNI serta Polri, masih minim diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka Timur (Koltim).
Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa, mengaku, sejak bergulirnya tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten, pihaknya baru menerima satu pengaduan dugaan pelanggaran.
“Memang ada satu laporan terkait pembagian bantuan sosial (Bansos) dengan foto salah satu calon anggota DPRD provinsi yakni istri Bupati Koltim. Tetapi tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu Koltim,” kata Abang Saputra Laliasa, Jumat (26/1).
Sementara itu Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, menjelaskan, laporan mengenai salah satu Caleg memanfaatkan momentum penyaluran Bansos dengan label paket bantuan bergambar bupati dan Ketua TP-PKK yang juga Celeg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah diterima Bawaslu Koltim.
“Tapi syarat materiil tidak memenuhi. Locus tidak sesuai fakta di lapangan, setelah dilakukan penelurusan oleh Bawaslu Koltim. Saksi-saksi yang diajukan bukan yang mendengar dan melihat langsung kejadian,” alasan Ian Purnama Junior. (c/kus)