KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) terus berupaya agar hak masyarakat dalam menyalurkan pilihan dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 ini, dapat terakomodasi, tanpa terkecuali. Salah satu yang mendapat perhatian adalah suara para pemilih pemula. KPU Konsel mendorong agar mereka yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) proaktif melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Komisioner KPU Konsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anton Roberto, mengatakan, dalam sisa waktu pemungutan suara, agar pemilih pemula bisa melakukan perekaman KTP-el. Pihak KPU telah mengintruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi perekaman KTP-el sesuai data DP4.
“Dari 218.943 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Konawe Selatan, didalamnya sudah termasuk pemilih pemula. Itu berdasarkan hasil Coklit. Juga sesuai data Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang diserahkan ke KPU. Sisa jumlah DP4 sebanyak 5.911 jiwa,” rinci Anton, Kamis (25/1). Untuk diketahui, pihak Disdukcapil Konsel tengah melaksanakan kegiatan pelayanan perekaman KTP-el keliling (mobile enrollment). Kegiatan itu dilaksanakan pada 25 kecamatan yang ada, sejak Senin 22 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, jumlah DP4 merupakan pemilih potensial yang sebelum diselenggarakannya Pemilu 14 Februari 2024 mendatang telah berumur 17 tahun. “Saat pencoklikan, tentunya mereka belum melakukan perekaman, sehingga diakomodasi dalam DPT Kabupaten Konsel. Untuk itu, kita berharap Disdukcapil dapat melayani perekaman KTP elektronik pemilih pemula, sesuai jumlah yang ada,” pintanya.
Pemilih tersebut didorong untuk melakukan perekaman agar memenuhi keterpenuhan syarat memilih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPU bekerja sama dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman agar mendapatkan KTP sebagai syarat untuk memilih. Sebab dalam menyalurkan hak di tempat pemungutan suara (TPS), selain menunjukan surat panggilan, pemilih juga harus menunjukan KTP-el,” tandas Anton. (b/ndi)