Hitung Suara, KPU Gunakan Sirekap

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk memastikan keakuratan data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan menggunakan aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT). Aplikasi penyelenggara Pemilu itu dinamakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). Nantinya, Sirekap akan digunakan menghitung pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

“Sirekap akan digunakan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” jelas Jumwal Shaleh kemarin.

Jumwal yakin rekapitulasi suara melalui Sirekap bisa membantu petugas KPPS dalam merekap suara hasil Pemilu dan menghasilkan data yang akurat.

Sekedar informasi, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Sedangkan Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/ Kabupaten dan Provinsi.

Fungsi Sirekap Mobile dan Sirekap Web pun berbeda. Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. Sementara Sirekap Web berguna untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama. (c/ags)

  • Bagikan