KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 4.501 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten muna dilantik oleh di setiap Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). anggota KPU Sultra amirudin memantau proses pelantikan KPPS itu.
Kesempatan itu, amirudin mengungkapkan sejak dilantik, anggota KPPS resmi bergabung dengan KPU pada bidang adhoc pemungutan dan perhitungan suara yang bertugas sampai 25 Februari 2024. artinya, semua tugas dan kewajiban sudah melakat pada anggota KPPS. anggota KPPS juga wajib mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bentuk persiapan menghadapi pemilu.
“apabila ada anggota KPPS yang tidak mengikuti bimtek, maka PPS wajib menggantinya. Karena pemilu tidak menunggu orang yang tidak konsisten dengan kewajiban dan tanggung jawabnya,” ungkap amirudin, Kamis (25/1).
Ia meminta anggota KPPS dapat menjaga kesehatan. Karena, tanggung jawab terakhir dalam pelaksanaan pemilu 2024 berada di tangan KPPS.
“apabila KPPS bekerja baik, maka Pemilu 2024 akan sukses. Kami juga berharap, seluruh anggota KPPS dapat menjalankan tugas dengan sabaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai di akhir masa tugasnya,” harapnya.
Ketua KPU muna, La Ode muh. Askar Adi Jaya melalui anggota KPU Bidang perencanaan, Data dan Informasi, alimudin menyatakan KPPS merupakan ujung tombak dari suksesnya Pemilu.
“Suksesnya Pemilu 2024, tergantung dari kerja-kerja penyelenggara seperti anggota KPPS. tetapi, tidak luput dari pengawasan PPS dan PPK maupun KPU Kabupaten. jadi, setelah pelantikan ini, mereka sudah mulai beraktivitas sebagai penyelenggara di bidang adhoc pada hari pemungutan suara,” ujar alimudin.
Dia menambahkan setelah dilantik semua anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing sekertariat oleh PPS maupun PPK yang diagendakan mulai hari ini (jumat, red) sampai selesai.
“Diharapkan, anggota KPPS yang sudah dilantik dapat mengikuti bimtek dengan sebaik mungkin. Kami juga berpesan, agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik, penyelenggara pemilu dan bekerja secara pro- fesional, berintegrasi, bertanggung jawab serta transparan,” pungkasnya. (c/deh)