Bawaslu Rekrut 803 PTPS

  • Bagikan
Abuldan
Abuldan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe telah menerima 803 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutan itu dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Konawe, disesuaikan jumlah TPS yang ada. Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, mengatakan, para PTPS akan bertugas pada 28 kecamatan dan 348 desa/kelurahan di kabupaten tersebut.

“Setiap PTPS yang dilantik sudah siap melaksanakan tugasnya di lapangan. Mereka akan membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sampai pada hari H pemungutan suara,” ujar Abuldan, Rabu (24/1). Ia menuturkan, masa kerja PTPS terhitung mulai tanggal 22 Januari hingga 21 Februari 2024. Itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pada pasal 90 tentang Pemilu. Pengangkatan PTPS dilakukan oleh masing-masing Panwascam.

“Tepatnya 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan akan dibubarkan tujuh hari setelah pemilihan,” sambungnya. Abuldan menjelaskan, PTPS mempunyai beberapa tugas dalam membantu PKD. Mulai dari mengawasi pendistribusian logistik oleh KPU ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, mengawasi KPPS dalam pendistribusian surat panggilan (C6), memantau persiapan lokasi TPS, hingga saat pemungutan dan perhitungan suara.

“PTPS juga melakukan mitigasi pencegahan pelanggaran Pemilu, utamanya dimasa tenang. Semisal, pembersihan atribut partai dan money politik,” ungkapnya.

Abuldan menambahkan, PTPS menyampaikan hasil pengawasannya kepada PKD menggunakan form A. Yakni dengan menggunakan fasilitas pelaporan berbasis digital. Misalnya, laporan dugaan pelanggaran di lapangan, akan langsung disampaikan melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siswaslu).

“Dalam aplikasi itu, tersedia form A1 yang merupakan pengisian catatan hasil peristiwa ditemukan oleh PTPS di masa tenang. Sementara form A2 adalah laporan persiapan pemungutan suara di TPS,” pungkasnya. (c/adi)

  • Bagikan

Exit mobile version