--Senator Andi Nirwana Sebbu--
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pengabdian untuk daerah dalam diri senator Andi Nirwana Sebbu (ANS), tak pernah padam. Anggota Komite I DPD RI itu kembali turun lapangan dan menyerap aspirasi. Kali ini, ia menyerap aspirasi dari intelektual muda, para mahasiswa, kelompok dan komunitas pecinta alam Sultra di Kota Kendari, kemarin. Sebelumnya, Andi Nirwana yang juga Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menyosialisasikan 4 pilar MPR RI kepada Forum Komunikasi Koperasi.
“Kami berharap generasi muda yang tergabung dalam komunitas pecinta alam memberikan masukan-masukan yang membangun khususnya kepada lembaga MPR RI,” ujar Andi Nirwana kepada Kendari Pos, kemarin.
Dalam upaya rutinnya menyerap aspirasi masyarakat Sultra, ia membuka dialog dengan masyarakat, memberikan masukan konstruktif terkait hubungan pusat dan daerah. Andi Nirwana menjelaskan kehadirannya bertujuan memfasilitasi dan menjadi saluran aspirasi bagi semua kelompok masyarakat, termasuk organisasi atau komunitas yang mungkin merasa kurang didengar oleh pemerintah daerah maupun pusat.
"Saya berkomitmen untuk membuka pintu seluas-luasnya agar suara masyarakat Sultra, termasuk isu hubungan pusat dan daerah, dapat didengar dan diperjuangkan di tingkat nasional," ungkap Andi Nirwana.
Perempuan penerima satyalencana Presiden RI itu menjelaskan pasal 18 dan pasal 18 A UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengatur hubungan pusat dan daerah. Pasal-pasal itu berisi landasan, pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri berdasarkan asas otonomi yang dikenal dengan konsep desentralisasi yang mengisyaratkan adanya pelimpahan sebagian kewenangan pusat kepada pemerintah daerah.
Andi Nirwana menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah, khusunya terkait pergeseran kewenangan dan dampak regulasi seperti UU Pemda, UU Cipta Kerja, UU HKPD, UU Minerba, dan UU Kesehatan banyak memunculkan dinamika di daerah-daerah.
“2 minggu lalu saya bertemu dengan jajaran Pemkab Buton dan menghimpun aspirasi serta masukan terkait UU Pemda. Dalam penyerapan aspirasi itu, ternyata Pemkab Buton, mengalami kendala dan hambatan terkait pelaksanaan otonomi daerah ini. Mulai dari pengelolaan pertambangan, izin usaha tambang, pemanfaatan sumber daya laut, pendidikan menengah, serta isu pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru di Sultra. Khsusnya, pembentukan Provinsi Kepualuan Buton,” jelasnya.
Andi Nirwana mencermati bahwa meskipun UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pemda untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kenyataannya lebih banyak mengarah pada dominasi pemerintah pusat. Terbitnya berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah seperti UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Mineral dan Batubara, serta UU Kesehatan, telah berimplikasi pada pergeseran kewenangan dan pengalihan urusan pemda.
“Melalui kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menegaskan penerapan asas desentralisasi, memungkinkan daerah memiliki kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan amanah UUD 1945. Dengan demikian, upaya evaluasi dan perbaikan sistem ketatanegaraan oleh MPR RI dapat lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sultra,” pungkas Andi Nirwana. (idh/b)
PEREMPUAN ASPIRATIF
SERAP SUARA KAUM MUDA
-Pengabdian untuk daerah dalam diri senator Andi Nirwana Sebbu tak pernah padam
-Anggota Komite I DPD RI itu kembali turun lapangan
-Ia menyerap aspirasi intelektual muda yakni mahasiswa dan komunitas pecinta alam Sultra di Kota Kendari
-Andi Nirwana adalah sosok perempuan aspiratif
-Sebelumnya, Andi Nirwana menyosialisasikan 4 pilar MPR RI kepada Forum Komunikasi Koperasi
-Ia berharap generasi muda memberikan masukan yang membangun kepada MPR RI
DIALOG
-Dalam menyerap aspirasi masyarakat Sultra, Andi Nirwana membuka dialog
-Ia juga memberikan masukan konstruktif terkait hubungan pusat dan daerah
-Ia berkomitmen menjadi saluran aspirasi masyarakat yang mungkin kurang didengar pemda dan pusat
-Andi Nirwana membuka menyerap suara masyarakat Sultra untuk diperjuangkan di tingkat nasional
OTONOMI DAERAH
-Pasal 18 dan pasal 18 A UUD 1945 mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah
-Pasal-pasal itu berisi landasan, pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri (otonomi daerah)
-Konsep desentralisasi mengisyaratkan adanya pelimpahan sebagian kewenangan pusat kepada pemda
-Pelaksanaan otonomi daerah banyak memunculkan dinamika di daerah-daerah
KENDALA
-Andi Nirwana menemukan kendala dalam otonomi daerah
-Pemkab Buton mengalami kendala dan hambatan terkait pelaksanaan otonomi daerah
-Mulai dari pengelolaan pertambangan, izin usaha tambang, pemanfaatan sumber daya laut
-Termasuk soal pendidikan menengah, pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru di Sultra
-Khususnya, pembentukan Provinsi Kepualuan Buton
DOMINASI PUSAT
-UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pemda untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya
-Namun kenyataannya lebih banyak mengarah pada dominasi pemerintah pusat
-Terbitnya berbagai UU terkait pemerintahan daerah berimplikasi pada pergeseran kewenangan dan pengalihan urusan pemda
-Andi Nirwana berharap penyerapan aspirasi masyarakat dapat berkontribusi dalam menegaskan penerapan asas desentralisasi
-Selain itu, memungkinkan daerah memiliki kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan amanah UUD 1945
DATA DIOLAH KENDARI POS