--Pajak Naik, Pelaku Usaha Menjerit
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kenaikkan tarif pajak 40 persen menuai protes para pelaku usaha. Tidak hanya di Kota Kendari, namun juga berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan pemerintah pusat ini dianggap cukup memberatkan. Padahal para pelaku usaha sementara menata ulang bisnisnya akibat terpuruk dilanda pandemi.
Belum lama ini, pemerintah pusat menaikan tarif pajak tempat hiburan meliputi diskotek, rumah bernyanyi atau karaoke, kelab malam, Bar, termasuk Mandi Uap atau Spa sebesar 40 persen. Bukan hanya itu, kenaikan pajak ini juga berlaku terhadap pelaku usaha restoran dan perhotelan.
Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengundang perwakilan pelaku usaha melakukan audiensi perihal kenaikan tarif pajak di Rujab Wali Kota Kendari. Pada kesempatan tersebut, Yusup berjanji akan meneruskan aduan masyarakat perihal kenaikan tarif pajak THM kepada pemerintah pusat. "Apa yang menjadi masukan-masukan dari pelaku usaha itu yang harus saya konsultasikan kepada pemerintah pusat,” kata Yusup kemarin.
Saat ini, pihaknya tetap menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024. Regulasi ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa kesenian dan hiburan tertentu. Aturan ini merujuk Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya berdasarkan aturan Perundang-undangan. Saya akan tetap jalankan aturan karena itu pegangan saya dalam menjalankan pemerintahan," kata Muhammad Yusup.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti menyarankan pelaku usaha THM yang keberatan atas pemberlakukan kebijakan tersebut bisa mengajukan pemberian insentif fiskal kepada Pemkot Kendari.
"Sesuai arahan dari pusat, pemerintah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/ atau sanksinya," ungkap Satria Damayanti.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota kendari ini berharap kebijakan tersebut bisa mendukung dan melindungi pelaku usaha serta mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Sebelumnya, tarif THM termasuk mandi uap/spa di Kota Kendari hanya berkisar 25 persen. Dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 tarif pajak meningkat 40 persen. Kebijakan ini mendapat penolakan dari pelaku usaha THM di Kota Kendari. Protes disampaikan Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokab) Sulawesi Tenggara. (b/ags)