KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebagai ujung tombak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan pesta demokrasi Februari 2024 mendatang, maka para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjaga integritasnya. Mereka tidak boleh berafiliasi dengan peserta Pemilu serta mampu menguasai aturan, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Siambu. Ia meminta pengawas TPS untuk menjaga integritas dan menerapkan aturan saat melakukan pengawasan Pemilu 2024. “Kami harapkan Pengawas TPS menjalan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” kata Siambu, dalam seremoni pelantikan PTPS se-Kecamatan Tinanggea. kemarin. Ia berterima kasih kepada Panwaslu yang telah melaksanakan pembentukan pengawas TPS secara independen dan profesional.
Kepada pengawas TPS, diminta menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebaik-baiknya. Serta, tekannya, selalu menjaga netralitas, independensi dan integritas sebagai pengawas Pemilu. “Selamat bergabung di keluarga besar Bawaslu Konawe Selatan. Sumpah dan pakta integritas bukan hanya dibaca, tetapi dimaknai dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekali lagi jalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai undang-undang Pemilu,” kata Siambu di hadapan pengawas TPS.
Ketua Panwaslu Tinanggea, Andri Indrawan, mengungkapkan, Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga harus dibekali ilmu dan pengetahuan dalam melaksanakan tugasnya. “Pengawas TPS yang baru saja dilantik berjumlah 79 orang tersebar dari 24 kelurahan/desa. Pengawas TPS ini adalah ujung tombak pengawasan Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya.
Usai dilantik, pihaknya langsung melakukan pembekalan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan juga PTPS se-Kecamatan Tinanggea agar mereka tahu tugas-tugasnya nanti pasca dilantik. Ia menambahkan, tugas-tugas Pengawas TPS ini cukup berat sehingga perlu kecermatan dalam mengawasi. Mulai masa tenang dan pemungutan suara serta penghitungan suara nantinya.
“Pengawas TPS juga dilengkapi dengan formulir pengawasan online atau sistem pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang wajib diisi oleh pengawas Pemilu secara berjenjang,” pungkasnya. (c/ndi)