KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Anggota DPR RI Dapil Sultra Ridwan Bae menyoroti perumahan nelayan di Kelurahan Napabalano Kecamatan Tampo, Muna. Politisi Golkar itu menuding rumah yang dibangun dengan dana APBN tahun 2021 senilai Rp 3,2 miliar dihuni orang-orang yang tak bekerja sebagai nelayan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, menyatakan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR Sultra telah menyerahkan bangunan itu kepada Pemkab Muna. Ia berharap rumah nelayan tersebut dapat dirawat dengan baik oleh para penghuninya.
“Rumah nelayan itu harus ditempati oleh yang berhak dan berprofesi nelayan khususnya para nelayan di Kecamatan Tampo. Terlebih lagi, penempatan rumah layak huni oleh nelayan sudah jelas diatur dalam UndangUndang,” ujar Ridwan Bae, saat diwawancarai, kemarin.
Mantan Bupati Muna dua periode itu meminta Pemkab Muna mengambil alih perumahan nelayan tersebut, agar tidak terjadi polemik di masyarakat nelayan. Apalagi rumah 20 unit itu dibangun untuk nelayan berpenghasilan rendah.
“Sebaiknya, rumah tersebut segera di tempati oleh para nelayan. Pembangunannya menggunakan uang negara, sehingga perlu digunakan dengan sebaik mungkin. Khususnya bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) yang memiliki profesi nelayan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembangunan rumah layak huni nelayan itu berdasarkan UndangUndang No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, PP No. 88 Tahun 2014 tentang pembinaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta peraturan menteri PUPR No.20/PRT/ M/2017 tentang penyediaan rumah khusus. (deh/b)