Tiga Parpol Terancam Batal Jadi Peserta Pemilu

  • Bagikan
DANA KAMPANYE : Pihak KPU Buteng akan melakukan koordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi dan pusat sebelum mengeluarkan surat keputusan pembatalan keikutsertaan tiga Parpol dalam Pemilu Februari 2024 mendatang karena tak menyetorkan LADK. (YULI/KENDARI POS)
DANA KAMPANYE : Pihak KPU Buteng akan melakukan koordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi dan pusat sebelum mengeluarkan surat keputusan pembatalan keikutsertaan tiga Parpol dalam Pemilu Februari 2024 mendatang karena tak menyetorkan LADK. (YULI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak tiga partai politik (Parpol) terancam tidak dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Buton Tengah (Buteng) karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. Dua diantaranya tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), sedangkan satu Parpol terlambat menyampaikan LADK tersebut.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buteng, Darwin, mengungkapkan, ada 18 peserta Pemilu di daerah itu. Selama tahapan penyampaian hingga 7 Januari 2024, hanya 15 parpol yang menyetorkan laporan tepat waktu. Partai Perindo mengajukan LADK pada tanggal 8 Januari pukul 00.29. Dua parpol lainnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh justru tidak mengajukan sama sekali. Sebelumnya, Partai Perindo mendaftarkan empat calon anggota legislatif (Caleg) untuk bertarung pada satu Dapil. Sementara PSI dan Partai Buruh tidak memiliki Caleg sama sekali.

Dari 15 parpol yang menyampaikan LADK, sembilan diterima, sedangkan enam lainnya dikembalikan untuk melakukan perbaikan sampai 12 Januari. Dalam rentang waktu tersebut, enam Parpol telah melakukan perbaikan tepat waktu. “Bagi partai yang tidak menyampaikan LADK ataupun tak melakukan perbaikan, dalam PKPU nomor 18 sanksinya tegas, yakni pembatalan kepesertaan sesuai tingkatannya. Sesuai ketentuan, mereka ini memang sudah tidak bisa,” ujar Darwin, kemarin.

Meski demikian, lanjut Darwin, pihaknya masih akan melakukan koordinasi berjenjang dengan pihak KPU Sulawesi Tenggara dan KPU RI sebelum mengeluarkan surat keputusan pembatalan. Lembaganya juga sudah melakukan kewajiban sebagai penyelenggara untuk memberikan ruang yang sama kepada semua peserta Pemilu. Sebelum batas pengajuan LADK, KPU Buteng telah menyurati dan menghubungi Parpol terkait untuk menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

“Kami selalu mengingatkan dan mengimbau. Kami sudah melakukan upaya-upaya sebagai penyelenggara Pemilu. Bagaimana kami memfasilitasi peserta Pemilu untuk dapat berpartisipasi atau mendapatkan hak-haknya,” pungkas Darwin. (c/uli)

  • Bagikan

Exit mobile version